Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Inspektorat Halmahera Selatan Rekomendasi Penyalahgunaan DD 2 Desa ke Jaksa untuk Diproses Hukum

"Tapi Kadesnya diberi kesempatan untuk lakukan pengembalian kerugian keuangan daerah, "kata Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
HUKUM: Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara Ilham Abubakar ketika diwawancarai Tribunternate.com belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara Ilham Abubakar mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan penyalahgunaan dana desa (DD) pada 2 desa ke Jaksa untuk diproses hukum.

Menurutnya, rekomendasi ini dilakukan karena kepala desa (Kades) pada 2 desa tersebut sejauh ini tak kunjung menuntaskan temuan hasil audit Inspektorat.

"Sekitar 3 bulan lalu kami rekomendasikan 2 desa itu untuk diproses (hukum), "ungkap Ilham saat ditemui Tribunternate.com di kantornya Jl. Karet Putih, Bacan Selatan, Kamis (31/7/2025).

"Kami sudah berupaya, tapi proses pengembaliannya tidak diselesaikan."

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Anggota Polres Ternate Ditetapkan DPO: Lari Tugas Lebih dari 85 Hari

"Baik itu pengembalian finansial mau pun melengkapi adminstrasi yang jadi temuan audit, "sambungnya.

Meski begitu ia tak menyebutkan nama 2 desa dengan alasan akan mengganggu psikologi para Kades-nya.

"Biarkan Jaksa saja yang tindaklanjut, pada intinya kami sudah rekomendasi."

"Kalau memang mau dikembalikan dan Jaksa meminta kami selesaikan, ya kami lakukan, "jelasnya.

Dikatakan, banyak desa yang masuk daftar temuan audit OPD yang ini pimpin sekarang ini.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Gelar Rapat Persiapan HUT ke 80 RI, Ini Hasilnya

Namun temuan tersebut tidak serta-merta langsung diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses hukum.

Melainkan para Kades diberi kesempatan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan daerah, mau pun melengkapi kekurangan adminstrasi dalam laporan pertanggung jawaban DD.

"Pengembalian juga kan bisa dilakukan dengan cicil. Kalau adminstrasinya belum lengkap, maka harus dilengkapi, "katanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved