Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LHKPN

Pensiun, Ini Deretan Jabatan yang Pernah Diemban serta Harta Kekayaan Soadri Ingratubun

Jabatan terakhir Soadri Ingratubun sebelum pensiun tepat hari ini, Jumat (1/8/2025), adalah Asisten III Bidang Administrasi Setda Halmahera Selatan

|
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
LHKPN - Soadri Ingratubun ketika menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Halmahera Selatan, Senin (17/10/2022). Berikut sederet jabatan yang pernah diemban serta harta kekayaan Soadri Ingratubun. Resmi pensiun dari ASN Pemkab Halmahera Selatan per hari ini, Jumat (1/8/2025). 

- Kepala Kesbangpol Halmahera Selatan (2015)

- Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan (2017)

- Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Halmahera Selatan (2019)

- Kepala Inspektorat Halmahera Selatan (2021)

- Kepala Dinas Kearsipan Halmahera Selatan (2022)

- Kepala Diskoperindag Halmahera Selatan (2023)

- Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan (2024)

- Assiten III Bidang Adminstrasi Setda Halmahera Selatan (2025)

Soadri Ingratubun Tak Dapat Tunjangan Hingga Pensiun?

HARAPAN: Eks Asisten III Bidang Adminstrasi Setda Halmahera Selatan, Maluku Utara Soadri Ingratubun
HARAPAN: Eks Asisten III Bidang Adminstrasi Setda Halmahera Selatan, Maluku Utara Soadri Ingratubun (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Meski pernah duduki lima jabatan penting di Halmahera Selatan, Soadri Ingratubun mengaku tak pernah dapat tunjangan.

Jabatan tersebut diemban Soadri Ingratubun dalam rentang tahun 2021 hingga 2025.

Deretan jabatan tersebut adalah Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Diskoperindag.

Lalu Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan terakhir, Asisten III Bidang Administrasi.

Menurutnya, penyebab dirinya tak mendapat tunjangan jabatan dari negara karena jabatan-jabatan yang diembannya bersifat pelaksana tugas atau Plt.

"Tunjangan jabatan hanya untuk jabatan defenitif, kalau pelaksana tugas itu tidak dapat."

"Saya hanya dapat TPP (tambahan penghasilan pegawai). Kemudian kalau Plt itu tidak bisa urus pangkat naik, "ungkap Soadri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved