Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Tahun Ini, Pemprov Maluku Utara Anggarkan Dana Hibah untuk Masjid dan Gereja

Pemprov Maluku Utara kembali mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2025 untuk pembangunan rumah ibadah

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
BANSOS: Tampak depan kantor Gubernur Maluku Utara di sofifi, tahun ini Pemprov kembali mengalokasikan anggaran bantuan khsusus pembangunan masjid dan gereja, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara kembali mengalokasikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2025 untuk pembangunan rumah ibadah, baik masjid maupun gereja.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, saat ditemui di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Kamis (31/7/2025).

Kadri menjelaskan, bantuan yang diberikan Pemprov Maluku Utara berupa hibah uang dan barang, yang masuk dalam kategori bantuan sosial keagamaan.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Alokasikan Rp 4,5 Miliar untuk Ibadah Umrah dan Perjalanan Rohani ke Yerusalem

"Di dalam hibah itu ada yang dialokasikan untuk sarana dan prasarana ibadah, baik masjid maupun gereja," ujarnya.

Namun, Kadri menekankan bantuan tersebut bersifat stimulan, bukan pembiayaan penuh.

Artinya, dana yang diberikan pemerintah bertujuan membantu meringankan dan mendorong panitia pembangunan rumah ibadah, tetapi tidak menanggung seluruh biaya pembangunan.

"Jadi, bukan dana total yang langsung bisa membuat masjid atau gereja, itu selesai dibangun,” jelas Kadri.

Ia mengatakan, pemberian dana hibah ini, diharapkan mempercepat proses pembangunan, serta mengurangi beban pembiayaan yang ditanggung masyarakat, atau panitia pembangunan.

Saat ditanya mengenai total anggaran hibah yang akan dikucurkan tahun ini, Kadri mengaku, belum bisa menyampaikan angka pasti, sebab adanya proses pergeseran anggaran.

"Namun, jika nanti sudah ada SK Gubernur, terkait penetapan perubahan-perubahan anggaran, maka kami akan segera tindak lanjuti," terangnya.

Meskipun demikian, Kadri menegaskan, anggaran tersebut sudah dialirkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025, dan siap dicairkan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadri juga memaparkan setiap permohonan bantuan hibah, harus diawali dengan pengajuan proposal resmi, dari pihak panitia pembangunan masjid atau gereja. 

Proposal tersebut harus dilengkapi dengan dokumen administrasi yang dibutuhkan.

"Setelah itu, tim administrasi Biro Kesra akan melakukan verifikasi awal. Jika verifikasi administrasi dinyatakan lengkap, akan dibawa ke TAPD."

"Tim TAPD, akan menilai kelayakan proposal dan menetapkan besaran anggaran yang disetujui. Kalau sudah clear, baru dikembalikan ke Biro Kesra untuk menyiapkan dokumen pencairan."

"Termasuk, surat perintah membayar, surat perintah pencairan Ddana, dan yang paling penting adalah, naskah perjanjian hibah daerah," ungkap Kadri.

Kadri menegaskan, setelah dana hibah disalurkan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan. 

Mereka wajib, menyampaikan laporan pertanggungjawaban, secara rinci dan tepat waktu.

Baca juga: Harga dan Buyback Emas Antam Jumat 1 Agustus 2025 Tidak ada Perubahan, Cek Rinciannya

“Dalam NPHD sudah ditegaskan, penerima hibah bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana, baik secara administrasi maupun hukum. SPJ harus disusun dan disampaikan kepada Pemprov, lalu akan diaudit oleh Inspektorat," tegas Kadri.

Ia menambahkan, hal ini penting, agar penggunaan dana benar-benar sesuai dengan peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Tahun-tahun sebelumnya juga sudah ada hibah dan bansos seperti ini. Jadi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan keagamaan di daerah,"pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved