Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

Pemkot Tidore Gelar Rapat Pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029

"Saya harap Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 ini segera dirampungkan untuk secepatnya disampaikan ke DPRD, "harap Sekkot Tidore Ismail Dukomalamo

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
ATURAN: Suasana rapat pembahasan Ranperda RPMJ Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 2025-2029 di ruang rapat Wali Kota, Senin (4/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Pemkot Tidore Kepulauan, Maluku Utara melalui Bagian Hukum Setda dan Bapperida menggelar Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.

Rapat tersebut dipimpin Sekkot Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota, Senin (4/8/2025).

Ismail Dukomalamo dalam kesempatan tersebut berharap pembahasan ini akan segera dirampungkan untuk disampaikan.

"Saya berharap Ranperda tentang RPJMD 2025-2029 ini dapat segera dirampungkan untuk secepatnya disampaikan ke DPRD."

Baca juga: Seluruh Pimpinan OPD di Halmahera Timur Diminta Cek KTP Pegawai, Tujuannya?

"Karena nantinya akan ada pembahasan di DPRD sebelum ditetapkan sebagai Ranperda, "ucapnya.

ATURAN: Suasana rapat pembahasan Ranperda RPMJ Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 2025-2029 di ruang rapat Wali Kota, Senin (4/8/2025)
ATURAN: Suasana rapat pembahasan Ranperda RPMJ Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 2025-2029 di ruang rapat Wali Kota, Senin (4/8/2025) (Istimewa)

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan Abukasim Faruk dalam rapat tersebut mengatakan, terkait Ranperda tentang RPJMD ini merupakan sebuah rancangan yang diprakarsai oleh Baperida selaku OPD pemrakarsa.

"Penyampaian draf Ranperda RPJMD ini disampaikan oleh Bapperida kepada Wali Kota melalui Bagian Hukum pada 24 Juli 2025."

"Kemudian dari Bagian Hukum menindaklanjuti Ranperda dan Naskah Akademiknya ke Kanwil Hukum untuk diharmonisasi oleh perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil Hukum, "ungkapnya.

Abukasim menambahkan, hasil koordinasi dengan pihak Kanwil Hukum akan memfasilitasikan kembali Ranperda ini sebelum diajukan ke DPRD.

"Namun sebelumnya dilakukan pembahasan di tingkat tim, tim inilah yang kemudian melakukan harmonisasi secara internal terkait materi rancangan peraturan daerah, "tuturnya.

Kepala Bapperida Kota Tidore Kepulauan Saiful Bahri Latif dalam rapat tersebut mengatakan, RPJMD saat ini sudah sampai di tahap penyusunan rancangan peraturan daerah.

Setelah itu akan dilakukan harmonisasi oleh Bagian Hukum dengan Kanwil Hukum, lalu dokumen rancangan akhir akan didorong ke DPRD untuk dibahas bersama.

Baca juga: Seluruh Pegawai Pemkab Halmahera Timur Diminta Manfaatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kecuali

"Apabila telah tercapai kesepakatan, maka ditetapkan sebagai sebuah peraturan daerah."

"Bapperida berencana mendorong rancangan akhir ini secepatnya untuk penyampaian dan kemudian selanjutnya pembahasan."

"Diharapkan kerjasama OPD agar dalam pembahasan dengan DPRD nanti lebih cepat, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved