Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Penjualan Bijih Nikel PT WKM di Halmahera Timur Sebentar Lagi Terungkap

"Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kemenhut, "kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM: Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara kini menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut).

Terhadap kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahaan pertambangan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur.

Kini penyidik tengah menunggu hasil dari pemeriksaan yang akan dikeluarkan oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus tersebut.

Perihal tersebut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Antam Tbk UBPN Maluku Utara Insiasi Kelolah Sampah Plastik Pertama di Halmahera Timur

Dikatakan, saat ini tim penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kemenhut.

Widyana mengaku setelah hasil pemeriksaan itu dikantongi tim penyidik, segera mungkin dilakukan gelar perkara.

"Setelah itu kita langsung gelarkan, untuk menentukan kasusnya, "katanya singkat.

Informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual oleh pihak perusahaan.

Ore tersebut awalnya diketahui milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang saat itu telah siap diproduksi.

Namun, dalam perkembangannya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT KPT dicabut oleh Pemprov Maluku Utara dan dialihkan kepada PT WKM.

Baca juga: Respons Pemangkasan DBH Halmahera Selatan, Rustam: Pempus Terkesan Diskriminasi

Dalam dokumen resmi milik Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada 2018 telah ditetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi 2018-2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PT WKM tercatat baru satu kali melakukan penyetoran dana jaminan reklamasi yakni pada 2018 senilai Rp 124 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved