OPD Pemprov Maluku Utara Diminta Segera Selesaikan Temuan Keuangan
BPK Maluku Utara, Marius Sirumapea, meminta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara segera menuntaskan temuan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku Utara segera menuntaskan temuan keuangan.
Di mana, temua tersebut berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan daerah tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan Marius Sirumapea usai rapat bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dan jajaran pimpinan OPD di Ternate, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Ajukan KUA-PPAS 2026, Pemprov Maluku Utara Proyeksi Pendapatan Daerah Rp3,162 Triliun
“Seperti yang sudah disampaikan Ibu Gubernur, masih ada sejumlah OPD yang belum menyelesaikan temuan. Padahal ini penting karena berdampak pada opini pengelolaan keuangan daerah. Jadi kami dorong agar segera ditindaklanjuti sebelum laporan keuangan 2025 diterbitkan,” ujar Marius.
Marius menegaskan, waktu penyelesaian temuan keuangan masih tersedia hingga Jumat 8 Agustus.
“Belum lewat, masih ada dua hari. Tapi memang waktunya sangat terbatas,” tambahnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Sherly Laos terkait kemungkinan beberapa OPD tidak mampu menyelesaikan perbaikan sesuai batas waktu.
Menurut Marius, langkah selanjutnya sangat bergantung pada keputusan Gubernur dan tindak lanjut masing-masing OPD.
“Kami dari BPK tidak bisa langsung menyeret ke aparat penegak hukum. Kami hanya akan melihat sejauh mana rekomendasi kami ditindaklanjuti. Jika belum selesai dalam 60 hari, bukan berarti tidak bisa diproses, yang penting ada progres nyata,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen hasil perbaikan yang dijanjikan oleh OPD.
“Belum semuanya dikirim ke kami. Nanti kami akan evaluasi lagi antara rekomendasi dan realisasi tindak lanjut,” ujarnya.
Terkait nilai temuan, Marius menyebutkan bahwa besarannya bervariasi di setiap OPD. Ada yang kecil, ada yang signifikan.
Namun, keputusan mengembalikan anggaran atau tidak tetap berada di tangan masing-masing OPD.
Baca juga: Sampaikan KUA-PPAS 2025, Sherly Laos Pastikan Anggaran untuk Kesejahteraan Masyarakat Maluku Utara
“Kami hanya membuat laporan. Urusan pengembalian itu kewenangan mereka,” imbuhnya.
Marius juga menyatakan, BPK tidak memiliki kewenangan mencampuri manajemen pemerintahan daerah.
“Kami bukan bagian dari eksekutif. Rekomendasi kami hanya terkait kepatuhan terhadap aturan. Tidak bisa mencampuri urusan pengangkatan atau pencopotan jabatan. Itu mutlak menjadi kewenangan kepala daerah,” tegasnya. (*)
Ajukan KUA-PPAS 2026, Pemprov Maluku Utara Proyeksi Pendapatan Daerah Rp3,162 Triliun |
![]() |
---|
Sampaikan KUA-PPAS 2025, Sherly Laos Pastikan Anggaran untuk Kesejahteraan Masyarakat Maluku Utara |
![]() |
---|
Pembangunan KUA Desa Gamlamo: Kakanwil Tekankan Peningkatan Layanan dan Edukasi Sosial Keagamaan |
![]() |
---|
Pembangunan KUA Galela Selatan Dimulai, Kakanwil Kemenag Malut: Inklusif dan Berkualitas |
![]() |
---|
Perjuangkan Pembangunan Jalan di Taliabu, Gubernur Malut Sherly Laos Gandeng Kementerian PUPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.