Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

UCJ Ketenagakerjaan Maluku Utara Capai 61 Persen, 2 Kabupaten Belum Penuhi Target

Realisasi kepesertaan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Maluku Utara per awal Agustus 2025, mencapai 61 persen

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok:Biro Adpim Setda Pemprov Malut
RAPAT - Mewakili Gubernur Sherly Laos Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Ir. Sri Haryanti Hatari, resmi membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi UCJ 2025 di Bella Hotel, Ternate, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Realisasi kepesertaan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Maluku Utara per awal Agustus 2025, mencapai 61 persen dari target Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Capaian itu disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Ir. Sri Haryanti Hatari, saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi UCJ 2025 di Bella Hotel, Ternate, Jumat (8/8/2025).

Menurut Sri Haryanti, program UCJ merupakan agenda strategis nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, dengan target nasional 99,5 persen kepesertaan pada 2045.

Baca juga: Link Streaming, Head to Head dan Prediksi Line-up Dewa United vs Malut United

Program ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan amanat UU No. 3 Tahun 2024.

“UCJ adalah wujud nyata kehadiran negara melindungi pekerja. Melalui rapat monev ini, kita membangun kolaborasi untuk memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Sri Haryanti menekankan perlunya kerja sama intensif dengan pemerintah kabupaten/kota agar target pusat 68 persen bisa tercapai.

Ia juga menyoroti target 2026 yang naik menjadi 332.354 pekerja (160.629 PU dan 171.725 BPU).

“Kita ingin memastikan pekerja merasa aman, terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, cacat, atau kematian. Perlindungan ini adalah hak mereka,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Herry A. Pribadi, menegaskan bahwa perlindungan pekerja adalah kewajiban bersama.

Keterlibatan Kejati, katanya, sesuai amanat Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Inpres No. 8 Tahun 2025, yang memberi mandat kepada Kejaksaan Agung untuk mendukung penuh program ini.

“Jika target 68 persen tidak tercapai, sebagian saudara kita belum mendapat jaminan sosial. Itu yang harus kita hindari. Karena ini menyangkut perlindungan dasar bagi pekerja, khususnya yang rentan,” ujar Herry.

Ia mengajak seluruh pihak meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan diskusi rutin untuk melahirkan solusi efektif, sekaligus memastikan kepatuhan hukum agar program berjalan baik di Maluku Utara.

Capaian 2025: Ada yang Lampaui Target, Ada yang Masih Rendah

Dari target provinsi sebesar 289.003 pekerja yakni 139.677 pekerja formal/PU dan 149.326 pekerja informal/BPU, hingga 5 Agustus 2025 tercapai 177.125 peserta atau 61 persen. Namun, target pusat untuk Maluku Utara tahun ini adalah 68 persen.

Baca juga: Peringati HKAN 2025, Pemprov Maluku Utara Ajak Generasi Muda Jaga Kelestarian Alam

Rincian capaian kabupaten/kota:

1. Kota Ternate – 111 persen (47.564 peserta dari target 42.895)

2. Halmahera Selatan – 103 persen (44.951 peserta dari target 43.728)

3. Pulau Morotai – 88 persen (progres signifikan)

4. Pulau Taliabu – 4 persen dan Halmahera Tengah – 40 persen (masih perlu percepatan). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved