Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Narkoba dari Lapas

Profil Syamsir, Narapidana Lapas Ternate yang Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Istrinya

Penjara bukan penghalang bagi oknum yang menjadikan bisnis barang haram guna keuntungan pribadi

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
NARKOBA - Salah satu warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Ternate yang sedang menjalani masa kurungan, Sabtu (9/8/2025). Berikut profil Syamsir, narapidana Lapas Ternate yang mengedarkan narkoba bersama istrinya. 

Pengungkapan ini bermula istrinya Syamsir atas nama Karlina Bustam sedang mengambil 1 paket yang dikirim lewat jasa pengiriman di Ternate.

Anggota langsung melakukan pemantauan hingga paket tersebut dibawa ke kamar Kosan di Kelurahan Marikurubu.

Di sana Karlina ditangkap, saat introgasi Karlina mengaku paket tersebut merupakan milik suaminya Syamsir. Bahkan Karlina juga mengaku tidak mengetahui isi dari paket tersebut.

“Saat anggota kami perintah buka isi paket disaksikan Karlina berisikan narkoba,” katanya.

Dari situ anggota memerintahkan Karlina untuk menghubungi Syamsir dengan tujuan mengantarkan paket ke Lapas.

Anggota sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas. Syamsir lalu menemui istrinya untuk mengambil paket setelah memegang paket anggota langsung amankan Syamsir.

Dari hasil penyelidikan istrinya Syamsir ikut dijadikan tersangka karena ia dengan sengaja mengetahui isi paket namun tidak mengakuinya.

“Untuk istrinya Karlina setelah kita gelar perkara dia juga kita tetapkan tersangka atas kasus ini,” tegasnya.

Sementara Syamsir dengan tangkapan ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Ancaman hukuman baginya cukup berat, minimal lima tahun penjara.

Selain hukuman penjara, tersangka terancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Besaran hukuman ini diharapkan memberi efek jera.

“Ungkapan ini juga Syamsir mendatangkan paket berisi Sabu dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jasa pengiriman barang dengan penerima istrinya atas nama Karlina,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

"Kami (Lapas) menghargai proses dari BNNP Maluku Utara yang sedang berjalan," katanya.

Menurutnya, jika semua pemeriksaan atau proses yang dilalui di BNNP Maluku Utara telah berakhir, maka yang bersangkutan akan dipindahkan dari Lapas Ternate atau Lapas di luar Ternate.

"Yang jelas yang bersangkutan akan disel sementara sambil diambil BAP. Kemudian baru dipindahkan ke Lapas lain di luar Ternate. Langkah ini kita lakukan sebagai bentuk tindakan tegas supaya dapat memutus jaringan khususnya Narkotika," tegasnya.

Baca juga: Duel Dewa United vs Malut United Dimata The Superman: Ciro Alves cs Punya Modal Bagus

Disentil terkait dengan dugaan kepemilikan Handphone yang dipakai Syamsir, kata Faozul, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terutama razia di semua blok Lapas termasuk blok yang dihuni Warga Binaan Narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved