Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Kepala Inspektorat Maluku Utara: Batas Waktu Perbaikan Temuan BPK Sudah Habis

"Memang ada yang sudah diperbaiki, tapi tidak semua tuntas, "kata Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
TEMUAN: Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Batas waktu perbaikan temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas beberapa OPD lingkup Pemprov tahun anggaran 2024 resmi berakhir pada 8 Agustus 2025, pukul 12.00 WIT.

Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali mengatakan, temuan tersebut terkait dengan belum lengkapnya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada pengelolaan anggaran di Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta UPT Himo-Himo Dinas Sosial.

"Batas waktu perbaikan berakhir pukul 12 malam, dan dari hasil evaluasi, perbaikan SPJ belum sepenuhnya lengkap atau belum 100 persen terselesaikan, "ungkap Nirwan, Sabtu (9/8/2025).

Menanggapi pernyataan Kepala Dispora yang mengklaim telah melengkapi temuan sesuai perbaikan administrasi ke Inspektorat, Nirwan membenarkan adanya perbaikan. Namun, ia menegaskan bahwa perbaikan tersebut tidak seluruhnya selesai.

Baca juga: Sukses Tak Mengenal Jarak: UT Ternate Lahirkan Doktor Pertama

"Memang ada yang sudah diperbaiki, tapi tidak semua tuntas, "tegasnya.

Dengan berakhirnya batas waktu tersebut, pihaknya menyarankan agar OPD terkait segera melakukan pengembalian dana temuan tahun 2024 ke kas daerah.

Baca juga: 3 Shio Paling Hoki Seminggu, 11 - 17 Agustus 2025, Pengampunan dan Cinta Jadi Berkat

"Sesuai aturan, waktu yang diberikan untuk penyelesaian temuan sudah selesai. Saya akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku, jadi tidak ada lagi yang perlu didiskusikan, "ujarnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara, total nilai temuan SPJ yang tidak ada pada ketiga OPD tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dari jumlah itu, temuan di Dispora menjadi yang terbesar, yakni Rp 3 miliar.

Inspektorat menegaskan akan terus memantau tindak lanjut dari OPD terkait hingga seluruh kewajiban pengembalian dana ke kas daerah dapat diselesaikan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved