DPRD Kota Ternate
DPRD Ternate: Disperindag Sulit Kelola Pedagang Harian, Perlu Aturan Main yang Jelas
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate dinilai sulit mendata pedagang harian
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate dinilai sulit mendata pedagang harian.
Hal ini disampaikan langsung Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Junaidi A.Bahrudin, Senin (11/8/2025).
Kata Junaidi, hal tersebut menjadi tantangan Disperindag Ternate.
Baca juga: Polres Ternate Tangkap Dua Residivis Curanmor, Satu DPO Diburu
Ia meminta, Disperindag fokus formulasikan dan menyiapkan mekanisme pendekatan data pedagang harian yang berubah.
“Pendekatan adalah tempatnya, siapa pun pelakunya, tempatnya itu yang dijadikan objek pungutan,” ungkap Junaidi A. Bahrudin.
Untuk menetapkan tempat sendiri, kata Junaidi, harus ada batasan. Ia mencontohkan, kawasan yang satu ke kawasan lain luasnya harus ditetapkan, kemudian dibagi berapa lapak yang ditempati sekian pedagang.
“Kemudian siapa saja yang datang berjualan disitu, mau pelaku berubah-ubah tidak ada soal, karena tempatnya sudah ada, sementara yang dipungut itu berdasarkan tempat itu,” tambah dia
Opsi lainnya, menurut Junaidi, pemerintah harus menyiapkan lokasi khusus untuk pedagang dari luar.
"Jadi misalnya, dalam merevitalisasi kondisi pasar, ada opsi di beberapa titik untuk mengakomodasi jumlah pedagang yang bertambah," katanya.
Selanjutnya, ia menyarankan untuk membuat aturan main, sebab perlu adanya mekanisme pasar yang harus disiapkan oleh pemerintah.
"Kalau tidak dibuat begitu, jumlah pedagang dari tahun ke tahun selalu ber tambah. Jadi harus ada aturan main yang disiapkan pemerintah."
“Kita punya keterbatasan ruang, tidak mungkin lagi kita menambah jumlah lapak dalam kondisi pasar saat ini, kecuali misalnya dilakukan perluasan di beberapa pasar yang lain,” tambah dia.
Misalnya, lanjut Junaidi, pasar Bastiong dan pasar Dufa-Dufa diperluas, serta pasar Sasa difungsikan, baru dilakukan distribusi pedagang.
“Mungkin itu masih bisa menjawab permasalahan jumlah pedagang tadi. Masih ada lapak pedagang yang kosong. Pasar wisata di Tolire yang dibangun pemerintah sebelumnya tidak difungsikan."
“Itu butuh kebijakan pemerintah, jadi tidak hanya sekedar menghadir kan pasarnya. Kalau ada pasarnya, tidak ada aktivitas jual beli juga setengah mati, seperti pasar Sasa."
"Kenapa orang berjualan di pinggir jalan, tidak masuk ke dalam kan sepi pengunjung, harus ada pilihan kebijakan yang menarik perhatian orang untuk beraktivitas disitu. Misalnya, Sasa tak hanya pasar, tapi dia jadi terminal penumpang," tambahnya.
Terlebih, lanjut Junaidi, jalur kendaraan dari kecamatan pulau juga harus transit di area pasar sasa.
Baca juga: Band Lokal Maluku Utara Right Chambers Suarakan Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji Lewat Musik
"Demikian dari Utara cuma sampai di terminal Dufa-Dufa tidak boleh masuk kota, kecuali pedagang yang ke kota pakai open kap, tapi penumpang turun disitu," tuturnya.
Kemudian, untuk lapak yang kosong di lantai II pasar Bastiong, Pasar Rempah Kota Baru, kata Junaidi, itu merupakan segmentasi jualan.
Karena, setiap pedagang punya pilihan untuk berjualan di lantai satu.
"Karena kalau barang yang ada dilantai dua tidak diperoleh dilantai satu, itu baru bisa orang naik ke lantai dua. Tapi kalau dilantai dua semuanya ada dilantai satu, orang mau beli semua di lantai satu," tandas Junaidi. (*)
Ranperda APBD Perubahan Ternate 2025 Belum Dibahas, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
DPRD Ternate Minta Pemkot Ternate Seriusi Peningkatan PAD Berbasis Digital |
![]() |
---|
Fraksi PKB DPRD Ternate Soroti Aktivitas Galian C di Kelurahan Kalumata |
![]() |
---|
Dokumen KUA-PPAS APBD Ternate 2026 Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Camat Batang Dua, Moti dan Hiri Diminta Mampu Berinovasi Terjemahkan RPJMD Ternate 2025-2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.