Pemprov Malut
Diduga Absen Berkantor Sejak Juli 2025, BKD Maluku Utara Warning Kepala BP2OKP
Kepala Balai Pengembangan Produk Olahan Kelautan dan Perikanan (BP2OKP) Maluku Utara, Saleh A Gani, terancam dipecat
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Balai Pengembangan Produk Olahan Kelautan dan Perikanan (BP2OKP) Maluku Utara, Saleh A Gani, terancam dipecat.
Hal itu terungkap setelah Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, bersama Asisten I Setda Malut, Kadri La Etje, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor BP2OKP yang berlokasi di Kota Ternate, Selasa (12/8/2025).
Sidak dilakukan untuk memverifikasi laporan yang diterima bahwa Saleh A Gani tidak pernah terlihat di kantor dalam jangka waktu lama.
Baca juga: Daftar Harga Tiket Laga Malut United vs Bali United di Stadion Gelora Kie Raha Ternate
Selain itu, sejumlah pegawai juga disebut jarang berada di kantor.
Dalam sidak tersebut, tim BKD mendapati Saleh A Gani tidak hadir.
Berdasarkan keterangan pegawai, Saleh A Gani terakhir terlihat di kantor pada Juli 2025, kemudian bepergian ke luar daerah yakni Kota Bandung, dan hingga kini belum kembali.
Meskipun tidak hadir selama berbulan-bulan, tunjangan kinerja (tukin) Saleh A Gani diduga tetap berjalan.
Hal inilah yang memicu kecurigaan BKD terkait dugaan pelanggaran disiplin berat.
Zulkifli menegaskan, sidak ini tindaklanjut laporan kedisiplinan yang masuk ke BKD.
"Hari ini saya memastikan secara faktual apakah laporan itu benar atau tidak. Kita tidak bisa hanya menerima laporan di atas kertas, harus ada verifikasi langsung di lapangan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli mengumpulkan seluruh pegawai BP2OKP yang hadir untuk melakukan rapat singkat.
Ia memberikan arahan tegas agar setiap ASN mematuhi jam kerja dan tidak meninggalkan kantor tanpa izin resmi.
"Sesuai surat edaran per 1 Agustus 2025, pegawai dilarang keras meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa izin yang sah."
"Kalau ada pelanggaran, jangan dibela, meskipun itu atasan. Ibu Gubernur tegas, kalau ada hal yang salah, jangan dibela. Saya tidak urusan," ujarnya.
Zulkifli juga meminta agar seluruh pegawai kooperatif jika dipanggil memberikan keterangan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang akan dilakukan BKD.
Kata Zulkifli, pihaknya berencana memanggil Saleh A Gani untuk klarifikasi.
Jika terbukti melanggar disiplin berat, sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Graal Taliawo Fasilitasi Akses Bibit Pohon dan Buah Gratis untuk Warga Maluku Utara
"Kami akan memastikan secara faktual kinerja dan kedisiplinan seluruh pegawai, termasuk pejabat struktural. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran disiplin yang merugikan pelayanan publik," tegas Zulkifli.
Berdasarkan data BKD, kata Zulkifli, jumlah pegawai di Balai BP2OKP 16 orang. Dari hasil sidak, sebagian pegawai hadir, namun ada yang tidak dapat dijumpai di tempat kerja tanpa keterangan jelas.
"Kami berjanji akan terus melakukan sidak ke OPD dan unit kerja di lingkungan Pemprov Malut, untuk memastikan kedisiplinan ASN benar-benar berjalan sesuai ketentuan," ucap Zulkifli. (*)
Ini yang Dilakukan Sherly Laos agar Pemerintahan Maluku Utara Bersih dari Korupsi |
![]() |
---|
BPBJ Maluku Utara Usul Program Pendampingan APH dalam APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Ulang Tahun ke-43 Sherly Laos Dirayakan dengan Penuh Sukacita oleh Sarbin Sehe dan Tim |
![]() |
---|
Jembatan Vital Payahe–Dehepodo Putus Akibat Longsor, BPBD Maluku Utara Buka Jalur Darurat |
![]() |
---|
Demi Terhindar dari Korupsi, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Gunakan Sistem Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.