Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komisi IX DPR RI Sebut Regulasi K3 Ketinggalan Zaman, Maluku Utara Butuh Pengawasan Ketat

"Di Maluku Utara, persoalan K3 mencakup 3 faktor utama yakni manusia, metode kerja dan mesin, "kata Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
STATEMENT: Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com di Kota Ternate, Senin (11/9/2025). Ia mengatakan regulasi K3 ketinggalan zaman, butuh pengawasan ketat 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menegaskan perlunya revisi mendesak terhadap Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai sudah ketinggalan zaman.

Menurutnya, sanksi dalam regulasi tersebut sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Perusahaan yang tidak menerapkan norma K3 dendanya hanya sekitar Rp200 ribu."

"Ini jelas tidak masuk akal di era sekarang, "tegasnya saat ditemui Tribunternate.com di sela-sela kunjungan di Kota Ternate, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Renovasi Kediaman Gubernur Maluku Utara, Pengadaan Bahan Sudah 65 Persen

"Teknologi sudah berubah, undang-undangnya juga harus menyesuaikan, "tambahnya.

Ia menilai, di Maluku Utara, persoalan K3 mencakup 3 faktor utama yakni manusia, metode kerja dan mesin. 

Kelalaian pekerja, metode kerja yang tidak aman, hingga mesin yang tidak sesuai standar menjadi pemicu utama kecelakaan kerja.

Obon juga menyoroti minimnya pengawas ketenagakerjaan di provinsi ini.

"Informasinya, jumlah pengawas hanya empat orang. Ini jelas kurang dan harus ditambah, karena kewenangan pengawasan ada di pemerintah provinsi, "ujarnya.

Baca juga: Abon Tabroni: Fasilitas Ruang Jantung RSUD Chasan Boesoirie Maluku utara Sudah Baik

Selain K3, ia menekankan pentingnya penyesuaian upah sektoral.

"Perusahaan besar yang mampu membayar di atas Rp7 juta tidak bisa disamakan dengan perusahaan kecil yang hanya mampu membayar Rp3 juta, "imbuhnya.

"Harus ada aturan yang melindungi pekerja sesuai sektor dan risiko kerjanya, "tegasnya menambahkan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved