Minggu, 10 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Anggota DPRD Halmahera Selatan Humein Kiat Polisikan 2 Pria Gegara Dituduh Selingkuhi Istri Orang

Menurut Sahdan, Humein Kiat tak terima dengan fitnah berselingkuh dengan istri orang. Kliennya juga merasa nama baiknya tercemar akibat fitnah ini

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kuasa Hukum Humein Kiat, M Sahdan Husen ketika memberi keterangan usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Humein Kiat melaporkan 2 pria bernama Yusri Said dan Irwan Buser ke polisi.

Laporan dengan Nomor : STPL/516/VIII/2025/SPKT ini, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu difitnah berselingkuh dengan istri orang berinisial O alias Ona.

Kuasa Hukum Humein Kiat, M Sahdan Husen mengatakan ada dua pasal dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua tentang ITE yang dilanggar para terlapor.

Baca juga: Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim, Almira Baru Tahu Suami Main Judol Setelah Menikah

Dua pasal tersebut di antaranya adalah pasal 27 a terkait pencemaran nama baik, dan pasal 45 hurud a ayat (4) terkait fitnah.

HUKUM: Kuasa Hukum Humein Kiat, M Sahdan Husen ketika memberi keterangan usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025).
HUKUM: Kuasa Hukum Humein Kiat, M Sahdan Husen ketika memberi keterangan usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025). (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

"Untuk pasal 27 a itu sanksi pidananya kurang lebih 6 tahun, "kata Sahdan usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan, Rabu (13/8/2025).

"Jadi nanti kita tunggu tindak lanjut dari Reskrim menyangkut laporan ini, "sambungnya.

Menurut dia, kliennya tidak terima dengan fitnah berselingkuh dengan istri orang. Humein juga merasa nama baiknya tercemar akibat fitnah tersebut.

"Dua orang ini kami duga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami dalam konteks bahwa klien kami melakukan hubungan perselingkuhan, "jelas Sahdan.

"Klien kami ini meras sangat dirugikan baik secara profesi beliau sebagai anggota DPRD dan berpengaruh kepada rumah tangga beliau, "sambungnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim, Hanafi Sering Lakukan Ini di Depan Korban

Sahdan menegaskan, tudingan Humein Kiat berselingkuh dengan istri orang adalah tidak benar.

Ia pun meminta Polres Halmahera Selatan memproses laporan yang dibuat agar para terlapor ada efek jera.

"Ini adalah perbuatan fitnah, tindakan yang fitnah yang dilakukan oleh terlapor Yusri dan terlapor Irwan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved