Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pembunuhan di Haltim

Fakta Kesaksian Almira Usai Diperiksa Polisi: Baru Tahu Pelaku Main Judol Hingga Ada Perilaku Aneh

Didampingi kuasa hukum Rusdi Bachmid, Almira mengungkapkan beberapa fakta mengenai kasus yang menjerat suaminya

TribunTernate.com/Randi Basri
PEMBUNUHAN - Almira Fajriyati Marsaoly, istri Aditiya Hanafi didampingi kuasa hukum, Rusdi Bachmid, Kamis (14/8/2025). Berikut fakta-fakta yang diungkap Almira usai diperiksa polisi. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Almira Fajriyati Marsaoly, istri pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur akhirnya diperiksa polisi pada pemanggilan kedua.

Ia diperiksa sebagai saksi selama 19 jam oleh penyidik Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur di Ditreskrimum Polda Maluku Utara di Ternate, Rabu (13/8/2025).

Didampingi kuasa hukum Rusdi Bachmid, Almira mengungkapkan beberapa fakta mengenai kasus yang menjerat suaminya.

Baca juga: Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur Tak Kunjung Dijenguk Keluarga

Baca juga: Hanafi Minta Diruqyah Usai Habisi Tiwi di Rumah Dinas BPS Halmahera Timur

PEMBUNUHAN - Tampak pelaku Hanafi yang menghilangkan nyawa rekan kerja  BPS di Halmahera Timur, Maluku Utara menggunakan pakaian tahanan dengan tangan digobrol saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS Desa Soagimalaha, Kamis (14/8/2025).
PEMBUNUHAN - Tampak pelaku Hanafi yang menghilangkan nyawa rekan kerja BPS di Halmahera Timur, Maluku Utara menggunakan pakaian tahanan dengan tangan digobrol saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS Desa Soagimalaha, Kamis (14/8/2025). (TribunTernate.com/Amri Bessy)

Sebelumnya, polisi melayangkan panggilan pertama untuk Almira pada 7 Agustus 2025 untuk diperiksa pada 9 Agustus 2025.

Namun karena mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis Almira, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) tidak mengizinkan ada pemeriksaan.

Namun mengingat kasus ini menjadi atensi publik, kuasa hukum menilai pengunduran pemeriksaan Almira bisa memunculkan spekulasi liar.

"Kita dari tim pengacara bersepakat tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan didampingi psikolog, "jelasnya Rusdi Bachmid.

Almira Diperiksa 19 Jam

Usai pertimbangan itu, Almira akhirnya diperiksa polisi mulai pukul 10.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT (keesokan harinya).

Almira dicecar dengan 44 pertanyaan, dan hingga saat ini belum ditemukan bukti keterlibatan di kasus Aditya Hanafi ini.

"Terdapat 44 pertanyaan yang disampaikan kepada klien kami, dan kita dampingi juga dengan psikolog dari PPA, "jelasnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti bahwa klien kami tidak terlibat dalam kasus ini."

"Hasil ini juga menepis adanya tudingan publik bahwa klien kami terlibat, "ungkapnya.

Kronologi Menurut Almira saat Kejadian Penghilangan Nyawa

PEMBUNUHAN - Almira Fajriyati Marsaoly, istri Aditiya Hanafi didampingi kuasa hukum, Rusdi Bachmid, Kamis (14/8/2025).
PEMBUNUHAN - Almira Fajriyati Marsaoly, istri Aditiya Hanafi didampingi kuasa hukum, Rusdi Bachmid, Kamis (14/8/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Dijelaskan kuasa hukum, Almira dan Hanafi mengajukan cuti pada 8 Juli 2025 untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27 Juli 2025.

Pada tanggal 8 Juli 2025, Almira dan Hanafi sama-sama berada di Kota Ternate, namun tidak tinggal bersama.

"Pada 8 Juli, keberadaan saksi dan pelaku di Ternate, dan tidak tinggal sama-sama. Klien kami di Ternate Selatan sedangkan pelaku di Ternate Tengah," ujar kuasa hukum.

Almira dan Hanafi baru bertemu di tanggal 15 Juli 2025 untuk membicarakan lebih lanjut rencana pernikahan mereka.

Lalu pada tanggal 18 Juli 2025, Almira tidak lagi bertemu dengan Hanafi.

Pada saat itu, Almira mengaku pesan dan teleponnya tidak direspon Hanafi.

Namun kemudian Hanafi mengirim foto dirinya berada di rumah sakit karena mengalami kecelakaan.

"Jadi tiba-tiba pelaku kirim foto kecelakaan dengan kondisi luka sembari terbaring di rumah sakit."

"Foto itu kemudian dilihat lebih detail, ternyata lokasi pelaku di Puskesmas Maba Pura, "imbuhnya.

Mengetahui Hanafi tiba-tiba berada di Maba, Almira mempertanyakan kenapa tidak diberi kabar, padahal mereka perlu siapkan pernikahan.

Hanafi mengaku ke Almira kalau dirinya tiba-tiba kembali ke Maba karena harus mengambil beberapa dokumen dan ngotot harus ke Maba.

Dari kesaksian Almira, diketahui bahwa Hanafi berada di Maba mulai tanggal 16 Juli 2025 dan baru kembali ke Ternate pada 20 Juli 2025.

Bersama Almira, Hanafi kemudian menjemput orang tuanya  yang datang dari Jakarta, hingga akhirnya pernikahan digelar pada 27 Juli 2025.

Kabar Penemuan Jasad Korban

Kuasa hukum menjelaskan bahwa Almira mengetahui kabar penemuan jasad teman satu rumahnya itu di tanggal 31 Juli 2025.

Ketika mengetahui bahwa jasad yang ditemukan sudah meninggal selama 10 hari sebelum ditemukan, Almira terus mempertanyakan ke suaminya.

"Sampai di rumah sakit baru korban ini diketahui meninggal kurang lebih 10 hari, dari situ saksi pikir-pikir kalau 10 hari pelaku pada saat itu berada di Maba, "jelasnya.

Sejak 1 Agustus, Almira selalu mempertanyakan kepada pelaku terkait kematian korban, sebab kebetulan Hanafi berada disana (Maba) saat itu.

Bahkan keluarga Almira juga melakukan hal yang sama, terus bertanya ke Hanafi perihal kematian korban.

Hingga tanggal 3 Agustus habis masa cuti, Hanafi dan Almira harus masuk kantor.

Namun karena rumah dinas yang ditempati Almira dan korban dipasangi garis polisi, ia memilih untuk menetap di Ternate.

Sementara sepakat bahwa Hanafi yang terlebih dahulu kembali ke Maba hingga Almira punya tempat tingga baru.

Perilaku Aneh Hanafi Sebelum Penghilangan Nyawa Terungkap

PEMBUNUHAN - Almira, Istri HanafI (tersangka, red) saat jumpa pers di Ternate didampingi kuasa hukumnya, Rabu (13/8/2025).
PEMBUNUHAN - Almira, Istri HanafI (tersangka, red) saat jumpa pers di Ternate didampingi kuasa hukumnya, Rabu (13/8/2025). (TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi)

Almira mengaku bahwa suaminya itu menunjukan perilaku aneh di tanggal 31 Juli hingga 3 Agustus 2025, yakni kerap menangis dan berhalusinasi.

Tak sampai di situ, Hanafi yang kemudian berangkat menuju Maba dari Sofifi memilih turun di Desa Ekor.

Saat dipertanyakan Almira, komunikasi dengan suaminya itu terputus.

Barulah di tanggal 4 Agustus 2025 terdengar kabar bahwa Hanafi menyerahkan dirinya karena telah menghilangkan nyawa korban.

"Saksi kemudian komunikasi kepada pelaku, kenapa turun di Ekor kamu kan harus ke Maba setelah itu hilang komunikasi,"

"dan tiba-tiba 4 Agustus pelaku menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menyerahkan diri ke polisi itu saksi mengetahui di salah satu mantan kepala BPS Haltim,"ungkapnya.

Baru Tahu Suami Main Judol Usai Menikah

PEMBUNUHAN - Kapolsek Maba Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara, Ipd Habiem Ramadya. Ia menjelaskan hasil pemeriksaan istri tersangka pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Haltim, Rabu (13/8/2025)
PEMBUNUHAN - Kapolsek Maba Selatan, Halmahera Timur, Maluku Utara, Ipd Habiem Ramadya. Ia menjelaskan hasil pemeriksaan istri tersangka pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Haltim, Rabu (13/8/2025) (TribunTernate.com/Amri Bessy)

Penyidik Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mengungkap bahwa istri tersangka penghilangan nyawa pegawai BPS baru mengetahui kebiasaan judi online suaminya setelah menikah.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, istri tersangka penghilangan nyawa pegawai BPS, Almira, tidak menunjukkan indikasi keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Dari keterangan saksi, istri tersangka justru ikut mencari keberadaan suaminya (Hanafi,red) pada tanggal 16 sampai 19 Juli,” ujar Ipda Habiem, Rabu (13/8/2025).

Penyidik menyatakan, keterangan Almira dinilai konsisten dengan bukti dan keterangan saksi lainnya.

“Sejauh ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan istri dalam tindak pidana pembunuhan. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Aditya Hanafi Pegang Duplikat Kunci Sejak 2024

PEMBUNUHAN - Kolase foto dari salah satu tim kuasa hukum Almira selaku saksi sekaligus istri pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, Aditya Hanafi. Ia menjelaskan soal kunci duplikat yang dipegang Aditya Hanafi, Rabu (13/8/2025).
PEMBUNUHAN - Kolase foto dari salah satu tim kuasa hukum Almira selaku saksi sekaligus istri pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, Aditya Hanafi. Ia menjelaskan soal kunci duplikat yang dipegang Aditya Hanafi, Rabu (13/8/2025). (Kolase TribunTernate.com)

Diketahui bahwa pelaku Aditya Hanafi memegang salah satu kunci duplikat rumah dinas yang ditinggali korban dan Almira istrinya.

Melalui penjelasan Kuasa Hukum Almira, Ahmad Hamsa, pada Rabu (13/8/2025), awalnya rumah dinas tersebut hanya dihuni oleh Almira di tahun 2024.

Setelah korban juga tinggal di sana, Aditya Hanafi menyarankan ke Almira agar membuat kunci duplikat.

"Berkaitan dengan kunci rumah itu pada tahun 2024, saksi (Almira) yang menempati sendiri dulu rumah dinas itu. Kemudian berselang waktu korban juga datang di situ,"

"Ikut menempati rumah dinas tersebut. Kemudian karena kuncinya cuma satu, akhirnya si pelaku ini menyarankan kepada saksi untuk buat duplikat,"

Duplikat Kunci Dibuat untuk Cadangan

Seiring berjalannya waktu, kunci duplikat yang dibuat akhirnya berjumlah 3, yang dipegang oleh korban, Almira dan Aditya Hanafi.

Menurut Ahmad Hamsa, alasan dibuat kunci duplikat yang ketiga adalah untuk jaga-jaga atau sebagai cadangan.

"Biar saksi pegang satu kunci dan korban juga pegang satu kunci. Nah tapi ternyata kunci duplikat itu dibuat ada 3,"

"Jadi tujuan kunci duplikatnya dibuat 3 di tahun 2024 itu supaya satu diberi ke saksi, satu ke korban dan satu buat jaga-jaga,"

Bukan untuk Beri Akses?

"Akhirnya di pelaku yang memegang kunci tersebut. Itu cerita berkaitan dengan kunci, jadi kunci itu sudah ada di pelaku dari tahun 2024"

"Di tahun itu pelaku sudah bekerja di sana dan sudah menjalin hubungan asmara juga dengan saksi, jadi dipercayakan kepada pelaku untuk memegang kunci duplikat itu,"

Meski terkesan memberi akses kepada Aditya Hanafi untuk keluar masuk rumah dinas tersebut, Ahmad Hamsa membantah.

Duplikat kunci tersebut awalnya diberikan kepada Aditya Hanafi dengan tujuan jaga-jaga apabila salah satu kunci yang dipegang Almira dan korban hilang.

"Tujuan dibuat kunci tersebut bukan supaya pelaku bisa akses sebenarnya di awalnya," 

"Tetapi tujuannya supaya kunci duplikat yang dipegang oleh saksi itu untuk jaga-jaga kalau ada kunci yang hilang, jadi ada cadangannya," jelasnya.

Aditya Hanafi Terncam Hukuman Mati

HUKUM: Hanafi, pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Senin (11/8/2025). Saat ini ia ditahan di sel Polres Halmahera Timur karena alasan keamanan
HUKUM: Hanafi, pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Senin (11/8/2025). Saat ini ia ditahan di sel Polres Halmahera Timur karena alasan keamanan (Tribunternate.com/Amri bessy)

Atas perbuatannya Aditya Hanafi terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 dan atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan dan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved