Pulau Taliabu
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya
Anggun (17), gadis yang meninggal dunia dalam kebakaran rumah di Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggun (17), gadis yang meninggal dunia dalam kebakaran rumah di Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu.
Ia satu-satunya orang yang tidak sempat diselamatkan saat insiden rumah terbakar, Sabtu (9/8/2025) lalu.
Cerita Saksi
Menurut Rifaldi (24), rumah terbakar itu milik ayahnya. Sementara Anggun (korban) adalah keluarganya.
Rifaldi mengaku sebelum api membesar, ia terbangun melihat api bersumber dari kamar tidur korban.
Baca juga: BKD Maluku Utara Tetapkan 5 Pemenang Lomba Menulis Essay HUT ke 80 RI, Hadiah Diserahkan Sherly Laos
Rifaldi berteriak dan sempat menendang pintu kamar korban, namun tak ada respon korban dari dalam kamar.
"Saya sempat tendang pintu kamar korban satu kali, tapi karena api sudah membesar, semuanya langsung keluar rumah. Anak saya pun hampir terbakar (jika terlambat keluar rumah)," ungkap Rifaldi.
Anggun Ternyata Korban Dugaan Tindak Pidana Rudapaksa
Anggun merupakan warga Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat.
Sebelum meninggal dunia dalam rumah terbakar, Anggun tinggal bersama keluarganya di Desa Kramat.
Ia belum lama menginap di rumah terbakar itu.
Di rumah itu, Anggun tinggal untuk amankan diri sementara. Anggun baru saja melaporkan dugaan rudapaksa yang dialaminya ke Polres Pulau Taliabu.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M.
"Iya benar (Gadis tewas dalam kebakaran) korban rudapaksa lagi," ungkap Achmad dihubungi Tribunternate.com, Jum'at (15/8/2025).
Kronologi Anggun jadi korban rudapaksa
Berawal ketika itu, Anggun dari rumahnya di Desa Kramat menuju ke pesta joget sekira pukul 21.00 WIT, Minggu 8 Juni 2025.
Anggun berjalan kaki menuju acara joget yang tidak jauh dari rumahnya.
Tepat di Pos penjagaan Pelabuhan Ferry Desa Kramat, korban melihat pelaku inisial JIM alias Hamka duduk sendirian.
Korban pada saat itu takut lalu hendak balik kerumah karena seorang diri.
Tiba-tiba tersangka memanggil korban dan bertanya mau kemana.
Korban pun menjawab mau pulang ke rumah dengan alasan takut ibunya marah kalau keluar malam-malam.
Tersangka kembali bertanya apakah korban mau ke pesta joget, sembari korban menjawab iya.
Seketika itu tersangka ajak korban naik ke motor agar mengantarnya ke lokasi pesta joget.
Namun tak seperti yang diharapkan, tersangka membawa korban sampai ke Desa Bobong.
Sekira pukul 22.00 WIT malam itu, tersangka dan korban tiba di Pelabuhan Regional Bobong.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah tersangka di Desa Bobong.
Baca juga: Jembatan Penghubung Desa Ratahaya dan Desa Bobong Taliabu Terputus
Sesampai di rumah, tersangka diduga lakukan dugaan rudapaksa ke korban.
Kasus ini telah ditangani penyidik Polres Pulau Taliabu. Polisi telah melakukan tahap satu penyerahan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sempat melakukan pengembalian berkas atau P19.
Kini, inisial JIM alias Hamka telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu Minta Propam Usut Dugaan Ancaman Polisi ke Wartawan |
![]() |
---|
Kronologis Lengkap Oknum Polisi di Taliabu Ancam Bunuh Jurnalis |
![]() |
---|
Angka Pengangguran Pulau Taliabu Semakin Menurun, Apa Faktornya? |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Restorative Justice Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Tudingan Pembunuhan |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.