Selain Unggah Video Syur, Bripda Imam juga Diduga Rudapksa Istri, Ini Penjelasannya
"Dia menyetubuhi korban, bukan hubungan suami istri tapi dia (Bripda Imam) menyetubuhi korban tanpa konsen,"
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Oknum polisi yang bertugas di Polres Taliabu, Maluku Utara sebelumnya dilaporkan istri karena diduga sebar video syurnya ke TikTok.
Bripda IF alias Imam dilaporkan koban merekam video tak senonoh dirinya yang juga tanpa konsen.
Video tidak senonoh korban ini nekat disebar Bripda Imam lantaran cekcok rumah tangga.
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Taliabu Diduga Sebar Video Syur Istri ke TikTok: Direkam Tanpa Konsen
Baca juga: Cekcok Rumah Tangga Berujung Oknum Polisi di Taliabu Ini Sebar Video Syur Istri: Sudah Dua Kali
Sebelumnya, Bripda Imam ini juga dilaporkan sang istri karena dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: LP/B/72/VII/2025/SPKT Polda Malut tertanggal 1 Agustus 2025.
Bripda Imam Diduga Rudapaksa Istri
Tidak hanya itu, terkuak juga Bripda Imam kerap memaksa sang istri untuk berhubungan badan, yang artinya menjurus ke dugaan rudapaksa.
Hal ini disampaikan salah satu tim hukum korban, Yulia Pihang, ke TribunTernate.com, Rabu (20/8/2025).
"Dia menyetubuhi korban, bukan hubungan suami istri tapi dia (Bripda Imam) menyetubuhi korban tanpa konsen,"
"Beraksi di tengah malam, tanpa konsen dan berulah-ulang kali. Korban sampaikan bahwa termasuk engan pembuatan video tersebut,"
"Juga dilakukan tengah malam saat korban sedang tidur. Jadi secara tidak langsung dia ini sedang melakukan persetubuhan ke korban,"
"Bukan atas konsen suami istri dan ini berulang-ulang kali hubungan seksual," ujar Yulia Pihang.
Perlu diketahui bahwa pemaksaan hubungan seksual meski dalam hubungan pernikahan termasuk dalam kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT).
Pasal 8 ayat (1) huruf c UU PKDRT secara spesifik menyebutkan bahwa kekerasan seksual dalam rumah tangga termasuk pemaksaan hubungan seksual yang tidak dikehendaki.
Ini mencakup situasi di mana suami memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.
Penyebaran Video Syur Korban Bukan Pertama Kali
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Senin 25 Agustus, Abdullah W. Jabid Dilantik Sebagai Rektor Unkhair Ternate 2025–2029 |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemkab Halmahera Selatan Tunda Wisata Religi Pendeta ke Yerusalem |
![]() |
---|
Fifian Adeningsih Mus Dilantik Jadi Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Kepulauan Sula |
![]() |
---|
RSUD Labuha Halmahera Selatan Dapat Bantuan CT Scan dari Kemenkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.