Halmahera Selatan
Tersangka Korupsi DD Labuha Halmahera Selatan Ditetapkan Setelah Hitungan Kerugian Negara Keluar
"Dugaan korupsi juga terdapat dianggaran BLT 2022-2023 yang bersumber dari DD Labuha, "ungkap Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Ardhan R Prawira
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara belum memastikan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Labuha, Kecamatan Bacan, tahun anggaran 2022-2023.
Lembaga Adhiyaksa itu beralasan menunggu hasil penghitungan ulang nilai kerugian oleh Inspektorat Halmahera Selatan.
Setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Setelah hasilnya keluar, kita akan rapat internal sesuai SOP kita untuk (mengambil) langkah-langkah seperti apa, "ujar Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan Ardhan R Prawira, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Aliansi Mahasiswa FEB Unkhair Ternate Demo, Minta 11 Warga Maba Sangaji Dibebaskan
Menurut Ardhan, pihaknya juga akan memintai keterangan saksi ahli lingkungan hidup dalam kasus kasus ini.
Pasalnya, ada pengalihan anggaran kegiatan ke pembongkaran wilayah resapan untuk pembangunan jalan.
Di samping itu, dugaan korupsi juga terdapat dianggaran BLT 2022-2023 yang bersumber dari DD Labuha.
"Kami sudah cari ahli di sini (Halmahera Selatan) tapi tidak ada, jadi kami akan ke provinsi."
"Kalau tidak ada lagi, kita ke Kementerian Lingkungan Hidup, "tandas Ardhan R Prawira.
Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Osten Gerhan mengatakan, sebelumnya sudah memeriksa 135 saksi dalam penyelidikan dan penyidikan DD Labuha.
"Saksi untuk BLT dari total 275 yang menerima berdasarkan LPJ baru 135 yang hadir, termasuk bendahara desa sudah kami periksa."
"Sementara sisanya masih 140 termasuk Kades-nya belum hadir, "ungkapnya, Selasa (24/6/2025).
Osten menjelaskan, kasus dugaan korupsi DD Labuha berupa BLT tahun anggaran 2022-2023.
Kasus ini diduga melibatkan Badi Ismail selaku Kepala Desa Labuha, dan telah naik status dari penyelidikan penyidikan setelah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menurut Osten, penggunaan DD Labuha di dua tahun anggaran tersebut, tidak sesuai dengan item dan peruntukan.
Baca juga: Bupati Haltim: PHTC Madrasah Jadi Berkah dan Legacy Kita Pada Pendidikan
Di mana Kades Labuha diduga mengalihkan dana BLT ke item kegiatan lainnya, sehingga menimbulkan kerugian negara berkisar Rp 700 juta lebih.
Meski demikian, Osten mengaku dalam proses penyidikan pihaknya mengalami sedikit kesulitan akibat dari saksi-saksi yang dipanggil berulang-ulang tetapi tidak pernah hadir.
“Inilah kesulitan kami, sudah 5 kali kami panggil tetapi sampai saat ini mereka tidak hadir. Kami juga belum tahu alasan apa mereka tidak hadir, "ujarnya. (*)
Kejari Halmahera Selatan Garap Korupsi Dana Desa Jikotamo, Patoni: Naik Sidik |
![]() |
---|
Alasan Kejari Halmahera Selatan Belum Tahan Sarifa, Tersangka Korupsi Dana PAPPJ T.A 2019 |
![]() |
---|
Tak Lunasi Utang, 3 Mantan Kades di Halmahera Selatan Bakal Dipolisikan |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi PAPPJ |
![]() |
---|
Warga Kesulitan Bayar Sekolah Anak Pasca Tambang Emas Rakyat Desa Kusubibi Halmahera Selatan Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.