Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara dan Kemenkum Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Pemprov Maluku Utara bersama Kanwil Kemenkum Maluku Utara Utara menggelar fasilitasi pembentukan produk hukum daerah
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara Utara menggelar fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Sabtu (23/8/2025).
Acara yang bertempat di rumah dinas Wakil Gubernur di Kota Ternate itu, bertajuk 'Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum.
Turut dihadiri Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, para Bupati dan Wali Kota se-Maluku Utara, Sekretaris Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca juga: Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana
Dikesempatan tersebut, Sherly Laos menegaskan pentingnya kepala daerah menjadi teladan dalam kepatuhan hukum.
Menurutnya, masih banyak kebijakan di tingkat daerah yang belum dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, sehingga sering memicu persoalan baru di masyarakat.
Sherly Laos mencontohkan, sejumlah masalah agraria dan konflik sosial di wilayah lingkar tambang sebenarnya bisa diselesaikan lebih cepat, bila perangkat hukum di desa berfungsi dengan baik.
Untuk itu, kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa menjadi sangat penting agar masyarakat memiliki akses keadilan yang lebih dekat.

"Kehadiran Posbakum sangat penting agar masyarakat, terutama di wilayah rawan konflik agraria, lebih mudah mendapatkan akses keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil tidak tahu ke mana harus mengadu," ujarnya.
Ia juga menyoroti kebijakan mutasi guru yang kerap tidak memperhatikan aspek hukum maupun kondisi sosial di lapangan.
"Mutasi guru harus memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Guru tanpa keahlian khusus jangan dimutasi jauh dari keluarga. Jika memang terpaksa, perlu diberikan insentif tambahan agar tidak menimbulkan beban sosial baru," tegasnya.
Selain itu, Sherly Laos mengingatkan, kebijakan pemberhentian sementara kepala desa wajib berlandaskan hukum.
Ia mengaku menerima banyak laporan tentang kepala desa yang diberhentikan tanpa kejelasan batas waktu penyelesaian administrasi.
“Seperti arahan Bapak Presiden, beda pilihan politik jangan digantung statusnya. Kepala daerah tidak boleh semena-mena. Kalau memang ada indikasi kuat melanggar hukum, segera tuntaskan."
"Intinya jangan digantung hanya karena suka atau tidak suka. Semua harus berdasarkan hukum yang berlaku," kata Sherly menegaskan.
Catatan Sherly Laos sejalan dengan temuan Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, mengenai rendahnya kepatuhan daerah terhadap harmonisasi perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan bahwa dalam kurun tiga tahun terakhir, tercatat 1.537 produk hukum daerah berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) di Maluku Utara.

Namun, hanya 289 produk hukum atau 18,8 persen yang melalui proses harmonisasi, sedangkan 81,2 persen ditetapkan tanpa harmonisasi.
"Masih terdapat ego sektoral dalam penyusunan perundang-undangan di daerah. Akibatnya, banyak produk hukum yang tidak sinkron dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," jelas Budi.
Selain itu, Budi menambahkan, dari total 1.185 desa di Maluku Utara, baru 140 desa atau 11,8 persen yang memiliki Posbakum.
Padahal, Posbakum tidak membutuhkan biaya besar, tetapi sangat efektif untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan mencegah konflik berkepanjangan.
Baca juga: Super League: Skor Akhir 1-1 di Laga Persija Jakarta vs Malut United
"Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH,red) serta percepatan pembentukan Posbakum adalah kunci agar produk hukum daerah berkualitas, meningkatkan kepatuhan hukum, inklusif, dan berpihak pada masyarakat," tegasnya.
Sherly Laos menegaskan, kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata agar hukum hadir lebih dekat, melindungi masyarakat, dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
"Produk hukum daerah harus berkualitas dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita ingin masyarakat Maluku Utara merasakan bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi instrumen yang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan," pungkas Sherly.(*)
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Tinjau Puskesmas Lifofa, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Generasi Muda Maluku Utara Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Global |
![]() |
---|
Daftar 5 PNS Pemprov Malut yang Kena Sanksi Turun Pangkat, Ada 3 Pegawai Diusul Dipecat |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara-Bappenas: Perkuat Sinergi Pembangunan |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Tegas: 3 ASN Diusulkan Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Turun Pangkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.