Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Warga Maluku Utara Harus Tahu Ini Jika Mau Bekerja di Luar Negeri

Tingginya angka Pencaker dan pengangguran di Maluku Utara bisa diatasi dengan memperluas peluang kerja di luar negeri secara sah, "kata Sri Haryati

|
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
EVENT Ribuan peserta saat mengikuti sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI di Jati Hotel, Kelurahan Jati Ternate, Maluku Utara, Jumat (22/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rakyat Indonesia khususnya di Maluku Utara harus tahu ini jika mau bekerja di luar negeri.

Sebab upaya memperluas informasi penempatan/bekerja ke luar negeri sekarang ini semakin gencar.

Seperti yang dilakukan Dinas Transmigrasi Maluku Utara yang menggandeng TM Foundation dan BP3MI Sulawesi Utara.

Mengambil Jati Hotel Ternate sebagai venue acara, mereka memberikan pemahaman tentang pentingnya menempuh jalur prosedural.

Baca juga: Rancangan APBD Perubahan Ternate 2025 Taui Kritikan

Yang mana agar aman dan terlindungi ketika bekerja di luar negeri kepada mahasiswa dan pelajar SMK yang datang.

"Semua skema resmi kami jelaskan, baik G to G, G to P, P to P, UKPS, maupun mandiri."

"Kita juga menyinggung kasus-kasus bermasalah di luar negeri, agar semua kalangan paham pentingnya bekerja sesuai prosedur, "papar Kepala BP3MI Sulawesi Utara Syachrul Afriyadi.

G to G adalah singkatan dari Government to Government, yang berarti kerja sama antar pemerintah untuk penempatan tenaga kerja migran (seperti program kerja Korea).

G to P adalah Government to Private, kerja sama antara pemerintah dan perusahaan swasta untuk penempatan tenaga kerja.

P to P adalah Private to Private, yang merujuk pada kerja sama antar perusahaan swasta untuk penempatan kerja.

Berikut penjelasan lebih lanjutnya:

G to G (Government to Government)

Definisi: Ini adalah sistem penempatan pekerja migran yang difasilitasi oleh pemerintah Indonesia melalui kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah negara tujuan.

Manfaat: Program ini dianggap aman dan legal karena berada di bawah payung pemerintah, sehingga calon pekerja migran (CPMI) lebih terlindungi dari penipuan dan mendapatkan gaji yang lebih baik, seperti pada program kerja ke Korea.

G to P (Government to Private)

Definisi: Kerja sama penempatan pekerja migran yang difasilitasi oleh pemerintah Indonesia, namun melibatkan perusahaan swasta negara tujuan.

P to P (Private to Private)

Definisi: Penempatan pekerja migran yang dilakukan secara langsung antara perusahaan swasta di Indonesia (seperti agensi atau perusahaan manning agency) dengan perusahaan swasta atau agen di negara tujuan.

Jadi, G to G, G to P, dan P to P adalah skema penempatan kerja migran.

Syachrul Afriyadi menambahkan, dalam waktu dekat BP3MI akan membuka kantor perwakilan di Maluku Utara.

"Jika kantor hadir di Ternate, maka seluruh proses registrasi dan administrasi PMI bisa diselesaikan di sini tanpa harus ke Manado atau Jakarta, "jelasnya.

Masih pada kesempatan yang sama, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Maluku Utara Sri Haryati Hatari mengapresiasi langkah BP3MI Sulawesi Utara.

Baca juga: Generasi Muda Maluku Utara Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Global

Menurutnya, tingginya angka pencari kerja (Pencaker) dan pengangguran di Maluku Utara bisa diatasi dengan memperluas peluang kerja di luar negeri secara sah.

Selain itu, perusahaan mitra BP3MI, PT Bina Mita Rama, juga berkomitmen membuka cabang di Maluku Utara.

"Kami sudah punya training center sendiri. Dengan adanya cabang di Ternate, proses penempatan PMI asal Maluku Utara bisa lebih mudah, "kata pimpinan PT Bina Mita Rama, David Lesiangi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved