Berikut Besaran Gaji Polisi: Briptu dan Bripda Mulai Rp 2,1 Juta, Komjen Pol Tak Sampai Rp 6 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Idham Azis saat menghadiri upacara serah terima jabatan PATI Polri Polisi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Irjen Pol Idham Azis menjabat sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Arief Sulistyanto

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut besaran gaji polisi, mulai dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi. 

Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih jadi impian banyak pemuda-pemudi di Indonesia.

Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Selain itu, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.

Tugasnya terbilang mulia, juga faktor prestise di tengah masyarakat.

Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia, seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.

Lalu, berapa gaji polisi di luar tunjangan, dari mulai pangkat tamtama hingga perwira tinggi level jenderal polisi ( gaji perwira polisi)?

Polisi Tangkap 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, 2 Jadi Tersangka

Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Tuai Polemik, Segini Upah yang Kini Didapat Firli Bahuri dkk

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dengan profesi PNS yang terbagi dalam 4 golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps  Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

Ingat, Ini Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga Jadwal Pencairan THR ASN dan TNI/Polri

1. Golongan I (Tamtama)

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Halaman
12

Berita Terkini