Status Warga Negara Orient Riwu Kore Tuai Polemik, Mantan Hakim MK Usulkan Kewarganegaraan Ganda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orient Patriot Riwu Kore yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur tercatat masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore)

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Maruarar Siahaan menanggapi polemik kewarganegaraan ganda yang dimiliki oleh Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore.

Diketahui, Orient Patriot Riwu Kore mengakui bahwa dirinya masih berstatus warga Amerika Serikat (AS) saat mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

Orient menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim konstitusi Suhartoyo di sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (15/3/2021).

Maruarar Siahaan pun berpendapat, pemerintah berwenang memutuskan status kewarganegaraan yang bersangkutan untuk mengakhiri polemik status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Dia mengatakan, sejak lama telah beberapa kali diaspora Indonesia yang berada di luar negeri secara besar-besaran mengorganisasi diri untuk berhimpun dan menyatakan kehendaknya memperoleh perlindungan terhadap mereka yang memiliki keahlian yang tinggi.

Di antara diaspora itu terpaksa harus memilih menjadi warga negara asing.

"Karena meskipun dengan kualifikasi yang sama, seorang yang non-citizen dibedakan dalam gaji, pendapatan dan segala fasilitas lainnya, ketika dihadapkan kepada pekerjaan dan jabatan yang sama di negeri asing," kata Prof Maruarar Siahaan, SH, MH dalam kesaksiannya terkait gugatan sengketa pilkada polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Riwu Kore yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore Minta Maaf dan Tegaskan Dirinya adalah WNI

Baca juga: Kemendagri: Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore Masih Dikaji

Baca juga: Profil Orient Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua, Pernah Bekerja di Texas AS dan Garuda Indonesia

Maruarar menyebut, kesempatan memperoleh pendidikan dan pekerjaan di luar negeri harus direbut ketika peluang dan kesempatan yang sama tidak bisa didapatkan di Indonesia.

Maruarar memaparkan, pertemuan diaspora Indonesia yang dua kali digelar di Jakarta dan Bali, pada dasarnya juga telah memperoleh sambutan dari Pemerintah Indonesia, terutama tentang kebutuhan tenaga terampil yang dapat membantu pembangunan Indonesia.

Para diaspora telah memikirkan suatu politik hukum yang dapat mengadosi suatu bentuk perlindungan bagi diaspora Indonesia untuk dapat menyumbangkan tenaga bagi pembangunan Indoneisa.

"Oleh karena itu dalam semangat perlindungan bangsa, dan untuk memberi kemungkinan membuka kesempatan bahwa para diaspora dapat kembali secara periodik untuk membantu pembangunan di Indonesia, diperlukan suatu politik hukum yang memungkinkan dual citizenship tersebut, meskipun dengan kehati-hatian," tandasnya.

Baca juga: Update Siklon Tropis Seroja BMKG Rabu, 7 April 2021: 5 Wilayah Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat

Baca juga: Sempat Selamatkan Tetangga, Pria Korban Banjir Bandang di Adonara hingga Kini Nasibnya Tak Diketahui

Baca juga: Anggap Punya Kedudukan yang Sama, Demokrat Kubu Moeldoko Berencana Maju ke Pengadilan hingga MA

Maruarar menilai, pendidikan dan ketrampilan para diaspora Indonesia yang tetap mencintai Indonesia, seyogyanya menjadi semangat untuk melihat kasus sengketa Pilkada Kabutan Sabu Raijua ini secara proporsional.

Menurutnya, dibutuhkan ketenangan berpikir untuk melihat adanya kewarganegaraan asing yang diperoleh sesungguhnya bukan atas kehendak sendiri, melainkan hanya untuk mempertahan kelangsungan hidup di negeri orang.

Maruarar mengatakan, meski politik hukum tentang dual citizenship masih jauh dari kesadaran bangsa, seyogyanya secara terbatas dapat diawali dengan perumusan konsep kebijakan.

"Politik hukum tentang dual citizenship bagi diaspora yang telah menjadi pemikiran awal untuk keuntungan bersama antara negara yang membutuhkan tenaga terdidik dan terampil kembali secara periodik membantu pembangunan Indonesia dan dipihak lain dibutuhkan untuk menghindari perlakukan yang diskriminatif terhadap diaspora Indonesia di Luar Negeri," paparnya

Halaman
123

Berita Terkini