Status Warga Negara Orient Riwu Kore Tuai Polemik, Mantan Hakim MK Usulkan Kewarganegaraan Ganda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orient Patriot Riwu Kore yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur tercatat masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore)

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Maruarar Siahaan menanggapi polemik kewarganegaraan ganda yang dimiliki oleh Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore.

Diketahui, Orient Patriot Riwu Kore mengakui bahwa dirinya masih berstatus warga Amerika Serikat (AS) saat mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

Orient menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim konstitusi Suhartoyo di sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (15/3/2021).

Maruarar Siahaan pun berpendapat, pemerintah berwenang memutuskan status kewarganegaraan yang bersangkutan untuk mengakhiri polemik status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Dia mengatakan, sejak lama telah beberapa kali diaspora Indonesia yang berada di luar negeri secara besar-besaran mengorganisasi diri untuk berhimpun dan menyatakan kehendaknya memperoleh perlindungan terhadap mereka yang memiliki keahlian yang tinggi.

Di antara diaspora itu terpaksa harus memilih menjadi warga negara asing.

"Karena meskipun dengan kualifikasi yang sama, seorang yang non-citizen dibedakan dalam gaji, pendapatan dan segala fasilitas lainnya, ketika dihadapkan kepada pekerjaan dan jabatan yang sama di negeri asing," kata Prof Maruarar Siahaan, SH, MH dalam kesaksiannya terkait gugatan sengketa pilkada polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Riwu Kore yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore Minta Maaf dan Tegaskan Dirinya adalah WNI

Baca juga: Kemendagri: Status Warga Negara Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore Masih Dikaji

Baca juga: Profil Orient Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua, Pernah Bekerja di Texas AS dan Garuda Indonesia

Maruarar menyebut, kesempatan memperoleh pendidikan dan pekerjaan di luar negeri harus direbut ketika peluang dan kesempatan yang sama tidak bisa didapatkan di Indonesia.

Maruarar memaparkan, pertemuan diaspora Indonesia yang dua kali digelar di Jakarta dan Bali, pada dasarnya juga telah memperoleh sambutan dari Pemerintah Indonesia, terutama tentang kebutuhan tenaga terampil yang dapat membantu pembangunan Indonesia.

Para diaspora telah memikirkan suatu politik hukum yang dapat mengadosi suatu bentuk perlindungan bagi diaspora Indonesia untuk dapat menyumbangkan tenaga bagi pembangunan Indoneisa.

"Oleh karena itu dalam semangat perlindungan bangsa, dan untuk memberi kemungkinan membuka kesempatan bahwa para diaspora dapat kembali secara periodik untuk membantu pembangunan di Indonesia, diperlukan suatu politik hukum yang memungkinkan dual citizenship tersebut, meskipun dengan kehati-hatian," tandasnya.

Baca juga: Update Siklon Tropis Seroja BMKG Rabu, 7 April 2021: 5 Wilayah Berpotensi Hujan Sedang hingga Lebat

Baca juga: Sempat Selamatkan Tetangga, Pria Korban Banjir Bandang di Adonara hingga Kini Nasibnya Tak Diketahui

Baca juga: Anggap Punya Kedudukan yang Sama, Demokrat Kubu Moeldoko Berencana Maju ke Pengadilan hingga MA

Maruarar menilai, pendidikan dan ketrampilan para diaspora Indonesia yang tetap mencintai Indonesia, seyogyanya menjadi semangat untuk melihat kasus sengketa Pilkada Kabutan Sabu Raijua ini secara proporsional.

Menurutnya, dibutuhkan ketenangan berpikir untuk melihat adanya kewarganegaraan asing yang diperoleh sesungguhnya bukan atas kehendak sendiri, melainkan hanya untuk mempertahan kelangsungan hidup di negeri orang.

Maruarar mengatakan, meski politik hukum tentang dual citizenship masih jauh dari kesadaran bangsa, seyogyanya secara terbatas dapat diawali dengan perumusan konsep kebijakan.

"Politik hukum tentang dual citizenship bagi diaspora yang telah menjadi pemikiran awal untuk keuntungan bersama antara negara yang membutuhkan tenaga terdidik dan terampil kembali secara periodik membantu pembangunan Indonesia dan dipihak lain dibutuhkan untuk menghindari perlakukan yang diskriminatif terhadap diaspora Indonesia di Luar Negeri," paparnya

Terkait apakah Orient merupakan WNA atau masih WNI, menurut Prof Maruarar, tetap harus mematuhi rules of games yang mengatur tentang tenggang waktu dan Objectum Litis.

Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada dan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, di mana pengajuan perkara kepada MK wajib diajukan dalam tenggang waktu yang telah diatur.

Dia mengatakan, perkara yang diajukan terhadap Orient dari tiga pemohon diajukan jauh melewati tenggang waktu yang dipersyaratkan.

Dalam kasus Orient, dia berpendapat, telah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020.

Dengan demikian, kewenangan untuk memutus apakah Orient layak atau tidak untuk dilantik sebagai bupati terpilih seharusnya menjadi bagian dari diskresi pemerintah yang tunduk dibawah UU Pemerintahan Daerah, dan bukan merupakan kewenangan MK untuk memutus.

Maruarar menjelaskan bahwa dual citizenship merupakan bagian dari politik hukum di era globalisasi.

Dihubungkan dengan kasus Orient, berkaca dari diaspora-diaspora yang ada di Indonesia, yang mana mereka memperoleh kewarganegaraan lain bukan atas keinginannya atau kehendaknya, sudah seharusnya mereka dilindungi oleh Pemerintah Indonesia.

Bawaslu Minta Bupati Terpilih Sabu Raijua Tidak Dilantik

Terkait polemik Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia meminta pemerintah tidak melantik yang bersangkutan.

Diketahui, Orient memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, selain kewarganegaraan Indonesia.

Bawaslu menilai Orient Patriot Riwu Kore masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat, sehingga yang bersangkutan disebut tak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati Sabu Raijua.

Terlebih, dalam analisa Bawaslu sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, jika seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan.

Sehingga, status sebagai WNI tidak ada lagi.

"Bawaslu melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS)," kata anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).

"Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua," sambung Dewi.

Dewi mengatakan, meski penetapan paslon terpilih sudah dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Namun, karena ada fakta hukum baru terkait kewarganegaraan Orient maka membuat syarat pencalonan yang bersangkutan tak lagi terpenuhi.

Hal ini, kata Dewi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

"Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri," ucap Dewi.

"Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut," pungkasnya.

Kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi, SH., MH. mengatakan, dalam beberapa persidangan diketahui fakta-fakta bahwa kliennya tidak pernah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

Sampai saat ini juga tidak pernah ada satu pun keputusan menteri yang membidangi atau keputusan presiden yang mencabut perihal kewarganegaraan Indonesia dari Orient.

Dia mengatakan, kliennya memiliki paspor Amerika Serikat karena bekerja sebagai tenaga ahli di Amerika.

"Sebagai sebuah bangsa yang besar, harusnya kita bangga karena ada putra bangsa seperti Orient yang mampu bersaing dan bekerja di industry militer negara Adidaya Amerika Serikat," jelasnya.

Paskaria menuturkan, tindakan Orient yang dengan sukarela melepaskan kewarganegaraan Amerika dan meninggalkan gaji yang besar untuk kembali mengabdi di Indonesia dan kampung halamannya di NTT sepatutnya untuk diapresiasi karena hal tersebut membuktikan rasa nasionalisme Orient kepada Indonesia.

"Pilihan Saudara Orient untuk tetap menjadi WNI menunjukan kemenangan nasionalisme Indonesia. Jika kita tidak mengakui Orient sebagai WNI yang sah maka tentunya dengan sadar kita telah mengakui kemenangan nasionalisme bangsa lain daripada nasonalisme bangsa kita sendiri," tegasnya

Gugatan kewarganegaraan Orient diajukan oleh Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam suatu kesempatan, Orient Riwu Kore menegaskan bahwa dirinya 100 persen kewarganegaraan Indonesia (WNI).

Berkaitan dengan kasus kewarganegaraannya itu, Riwu Kore mengatakan sudah mengurusnya.

Sebagian isi artikel ini ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Tuding Kewarganegaraan Ganda, Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Orient Jadi Bupati Sabu Raijua

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Kewarganegaraan Ganda Orient Patriot Riwu, Mantan Hakim MK Usulkan Dual Citizenship

Berita Terkini