SKB 3 institusi itu terkait pedoman kriteria implementatif UU ITE.
"Sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama."
"Sambil menunggu revisi UU ITE, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi sewenang-wenangan jika (masalah) itu ada, baik di pusat maupun daerah," jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut akan Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung Jika Dirinya Jadi Presiden
Baca juga: Tanggapi Korupsi dan Polemik TWK KPK, Mahfud MD: Jangan Salahkan Jokowi, Pelemahan KPK Ulah Koruptor
Baca juga: Cap Teroris KKB Dikecam, Mahfud MD: 417 Orang dan 99 Organisasi Masuk DTTOT, Kok Nggak Diributkan?
Selain itu, Mahfud MD juga menuturkan pihaknya akan mempersiapkan Rancangan UU (RUU) soal hal yang sebelumnya tidak diatur dalam UU ITE.
Seperti, perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi elektronik.
Tetapi, tentunya hal itu memerlukan waktu yang panjang.
"Itu nanti akan diatur semua melalui satu UU yang lebih komperehensif," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya tim kajian UU ITE telah berdiskusi panjang dengan sejumlah pihak, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat.
Tim ini dibentuk setelah Presiden Jokowi meminta adanya revisi UU ITE.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Apa Saja?