Sebut Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Mahfud MD: Proses Revisi Sudah Dilaporkan ke Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNTERNATE.COM - Proses revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih terus dilakukan.

Ada empat pasal dalam UU ITE ayang akan dilakukan revisi secara terbatas.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Adapun empat pasal UU ITE yang direvisi adalah pasal 27, 28, 29 dan 36.

Selain itu, terdapat tambahan pasal yang direvisi, yakni pasal 45 C UU ITE.

"UU ITE akan dilakukan revisi secara terbatas. Ada 4 pasal yang akan direvisi, itu pasal 27, 28, 29, dan 36. Ditambah satu pasal 45 C," ucap Mahfud dalam konferensi persnya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Hari Ini 100 Tahun yang Lalu Soeharto Lahir, Simak Profil Presiden Kedua RI dan Kenangan Mbak Tutut

Baca juga: Sudah 10 Surat Dilayangkan, Pimpinan KPK Firli Bahuri cs Masih Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM

Pangeran Harry Mengaku telah Minta Izin Ratu Elizabeth II Sebelum Namai Putrinya Lilibet Diana

Mahfud mengatakan, revisi pasal ini bertujuan untuk menghilang multitafsir hingga kriminalisasi.

Menurutnya, perbaikan pasal UU ITE ini sebagaimana masukan dari masyarakat.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, menghilangkan kriminalisasi, yang kata masyarakat sipil banyak terjadi diskriminasi kriminalisasi," tambah dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, revisi ini dilakukan tanpa mencabut UU ITE itu sendiri.

Sebab, UU ITE dinilai masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi masyarakat lewat media digital.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Halal Bihalal virtual Kemenko Polhukam bersama kementerian/lembaga, Jumat (14/5/2021). (Humas Kemenkopolhukam)

Baca juga: Telah Menjerat Warga dalam 324 Kasus dan Dinilai Multitafsir, Ketua MPR Setuju UU ITE Direvisi

Baca juga: Terima Keluhan Korban UU ITE, Mahfud MD Sebut UU ITE Sudah Jadi Perhatian Jokowi: Banyak Korbannya

Dikatakannya, revisi UU ITE sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapatkan izin untuk dilanjutkan.

Perbaikan UU ITE ini nantinya masih harus melalui tahapan proses legislasi.

"Laporan ke Presiden selesai, akan dimasukkan ke proses legilasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau sinkronisasi, dan dimasukkan ke proses legislasi," tambah Mahfud.

Dalam waktu menunggu proses revisi, akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 institusi, yakni Kapolri, Kejaksaan Agung dan Kemkominfo.

SKB 3 institusi itu terkait pedoman kriteria implementatif UU ITE.

"Sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama."

"Sambil menunggu revisi UU ITE, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi sewenang-wenangan jika (masalah) itu ada, baik di pusat maupun daerah," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut akan Angkat Novel Baswedan Jadi Jaksa Agung Jika Dirinya Jadi Presiden

Baca juga: Tanggapi Korupsi dan Polemik TWK KPK, Mahfud MD: Jangan Salahkan Jokowi, Pelemahan KPK Ulah Koruptor

Baca juga: Cap Teroris KKB Dikecam, Mahfud MD: 417 Orang dan 99 Organisasi Masuk DTTOT, Kok Nggak Diributkan?

Selain itu, Mahfud MD juga menuturkan pihaknya akan mempersiapkan Rancangan UU (RUU) soal hal yang sebelumnya tidak diatur dalam UU ITE.

Seperti, perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, dan transaksi elektronik.

Tetapi, tentunya hal itu memerlukan waktu yang panjang.

"Itu nanti akan diatur semua melalui satu UU yang lebih komperehensif," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya tim kajian UU ITE telah berdiskusi panjang dengan sejumlah pihak, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat.

Tim ini dibentuk setelah Presiden Jokowi meminta adanya revisi UU ITE.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Apa Saja?

Berita Terkini