RUU HPP Disahkan, NIK Juga Berfungsi Jadi NPWP, Menkumham: Tidak Semua Warga Bayar PPh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP.

TRIBUNTERNATE.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP resmi difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini menjadi salah satu bagian dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disahkan menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun menjelaskan tentang penambahan fungsi NIK tersebut.

Terobosan baru ini, kata Yasonna, diharapkan memudahkan Wajib Pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

"Terdapat terobosan yang merupakan usulan DPR yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan."

"Dengan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP akan semakin memudahkan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," kata Yasonna Laoly, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube DPR RI, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: 59 Anak di Garut Diduga Dibaiat NII: Sebut Indonesia Negara Thogut karena Tidak Pakai Hukum Islam

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Masih Tertinggi, PKB: Maklum Saja, karena Sudah Dua Kali Nyalon Presiden

Baca juga: Rekrutmen 57 Eks Pegawai KPK oleh Polri Dinilai Sarat akan Pelanggaran, Apa Saja?

Lebih lanjut, Yasona mengatakan, meski menggunakan NIK namun bukan berarti semua wajib membayar PPh.

Tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak.

"Yaitu, apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," katanya dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Diketahui, RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal.

Di antaranya, mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memperkenalkan Pajak Karbon.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). (Tangkap layar kanal YouTube DPR RI)

Baca juga: Survei SMRC Sebut Elektabilitas Partai Demokrat Pimpinan AHY Naik Tajam Meski Dikudeta Moeldoko

Baca juga: Jumat Pekan Ini, Menkeu Sri Mulyani akan Beri Penjelasan tentang KTP Bisa Jadi NPWP

Isi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disahkan DPR

Dalam Sidang Paripurna, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan sistematika RUU HPP terdiri dari 9 Bab dan 19 Pasal.

Di mana terdapat enam ketentuan, yakni:

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Halaman
1234

Berita Terkini