Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim mengatakan bahwa enam aset tersebut ada yang sudah dijual dan ada pula yang sedang dijaminkan ke Bank.
"Dua yang dijual ini dua bidang tanah kosong. Sementara empat tanah dengan bangunan sedang diagunkan ke Bank dan sedang kami urus."
"Semoga masih bisa diselamatkan," ujar Fadhlan Karim.
Fadhlan Karim mengatakan, ia melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Saat melaporkan Riri, Fadhlan pun membawa barang bukti lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Bantah Penggelapan Dana Umat, Alvin Faiz Ditantang Pendiri Mualaf Center untuk Lakukan Audit
Tak hanya melaporkan Riri Khasmita seorang, Fadhlan Karim juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notaris PPAT Tangerang serta Ina Rosaina dan Erwin Riduan, notaris PPAT Kelapa Dua.
Laporan Fadhlan Karim itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021).
Tak sendiri, Riri Khasmita juga ditahan bersama dengan sang suami dan petugas notaris PPAT Tangerang.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive dengan judul Enam Aset Mendiang Ibu Nirina Zubir Senilai Rp 17 M Diambil Alih oleh ART Bernama Riri Khasmita