TRIBUNTERNATE.COM - Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan istilah THR, merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan.
Tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. Namun bagi pekerja/buruh swasta pun wajib.
Karena itu, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD-SPN) Provinsi Maluku Utara.
Telah membuka posko pengaduan THR tahun 2022, bagi pekerja/buruh se-Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: THR ASN Pulau Morotai Tahap I Sudah Cair, Suriani: Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar
Kepada wartawan, Ketua DPD-SPN Maluku Utara Arman Rajak mengatakan, bahwa berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Jo Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan.
Adalah sebuab kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Menurutnya, dari dua aturan tersebut. Dikeluarkanlah SE nomor M/1/HK.04/IV/2022, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022, bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, untuk menyampaikan ke perusahan guna mengikuti instruksi yang sifatnya mengikat itu.
"Bagi mereka (buruh) yang merasa haknya tidak diberikan, silahkan mengadu ke kami."
"Adapun alamat yang dapat dihubungi:
Facebook: Serikat Pekerja Nasional Malut.
Twitter: DPD SPN MALUT
Instagram: serikatpekerjanasionalmalut,
Email: dpdspnmalut@gmail.com, atau
Kontak 081377677446 atau 085280337382, "tegasnya.
Merujuk pada SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Merujuk pada SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. THR keagamaan diberikan kepada Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut: