TRIBUNTERNATE.COM-Penyidik Polsek Ternate Utara menjadwalkan pada Selasa (10/5/2022) besok memeriksan Bos Toko Ternate Elektronik inisial TM (23).
TM diperiksa bersasarkan surat tanda penerimaan laporan (STPL) nomor: STPL/64/V/2022/Sek Ternate Utara.
" Iya sesuai jadwal besok TM diperiksa,”kata Kapolsek Ternate Utara, Iptu Samsul B. Rosonging saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Senin (9/5/2022).
Dia mengatakan, untuk surat pemanggilan sudah di kirim penyidik.
TM sendiri dilaporkan sang Istri NT (27) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Kisah Anan Lestaluhu yang Jadikan Dua Sosok Ini Sebagai Role Model, Siapa Mereka?
Baca juga: Tak Berlaku Aturan WFH Bagi ASN di Morotai, Absen di Apel Perdana Bakal Disanksi
Peristiwa KDRT ini ucap Kapolsek terjadi pada 1 Mei 2022 pukul 15.50 WIT tepat di kamar ruko Ternate Elektronik Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
"Laporan KDRT itu yang kami buat sesuai keterangan istri dari pemilik toko Ternate elektronik," terangnya.
Terkait dengan saksi-saksi, penyidik sudah mintai keterangan beberapa orang termasuk istri dari pemilik toko Ternate elektronik.
"Kasus ini sedang dalam tahapan penyelidikan penyidik. Nanti kita lihat perkembangan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap TM," tandasnya (*)