Bea Cukai Ternate Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 271 Juta

Penulis: Laode Havidl
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan rokok ilegal yang disita Bea dan Cukai

TRIBUNTERNATE.COM - Peredaran barang ilegal terutama rokok di Kota Ternate, nampaknya mulai marak.

Bagaimana tidak, sejak dua tahun terakhir, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Ternate.

Berhasil menyita dan memusnahkan ribuan batang rokok ilegal, yang tidak memiliki puta cukai itu.

Pada 2020, sebanyak 19.460 batang rokok ilegal berhasil disita, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 9.720.000, sementara total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 11.469. 600.

Baca juga: CJH Halmahera Barat Lakukan Enam Kali Manasik, Tiga Kali di Kabupaten dan Tiga Kali di Kecamatan

Sedangkan pada 2021, sebanyak 20.085 batang rokok ilegal yang disita, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 11.767.000, dan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 12.091.320.

Menurut Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Lutfi Hadiyanto, terhitung Januari hingga April 2022.

Pihaknya berhasil menyita dan memusnahkan, sebanyak 107.750 batang rokok ilegal.

"Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 271.352.000, dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 117.891.820.00, "ungkapnya, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Harga Kopra di Ternate Turun Rp 10,500-Rp 11,500 per kilogram, Pala Stabil

Sambungnya, pengawasan selalu dilakukan yang mencakup 10 kabupaten dan kota, di Maluku Utara.

"Pengawasan kita disemua kabupaten, namun jika ada pengaduan dari warga juga, langsung ditindak, "tegasnya.

Seranya menambahkan, semua rokok ilegal yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Ternate kemudian dimusnahkan. (*)

Berita Terkini