TRIBUNTERNATE.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan dari pemerintah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Rencananya, BSU akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja di Indonesia yang memiliki kriteria tertentu sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Besaran BSU tahun 2022 yang akan diberikan kepada para pekerja adalah Rp1 juta.
Lalu, kapan BSU untuk tahun ini akan cair?
Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 akan Cair
Hingga saat ini, kapan dicairkannya BSU masih belum diketahui, padahal sebelumnya diinformasikan bahwa BSU akan disalurkan pada April 2022.
Namun, ada informasi baru mengenai pencairan BSU di unggahan di akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan.
Berdasarkan penjelasan admin akun @bpjs.ketenagakerjaan di kolom komentar, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.
"Selamat malam Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJamsostek sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Ryu" Jelas admin akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan.
Baca juga: BSU 2022 Rp1 Juta akan Diberikan untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini Penjelasan Kemnaker RI
Baca juga: BSU Masuki Tahap 5, Ida Fauziyah: BSU Diprioritaskan untuk Penerima yang Tidak Terima Program Lain
Baca juga: BSU Tahun 2022 Rp1 Juta Diberikan untuk 8,8 Juta Pekerja, Kapan Cairnya?
Cara Cek BSU 2022 Secara Online:
- Login bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kata Pengamat Soal Ganjar Pranowo Tegaskan Tetap PDIP Saat Masuk Radar Nasdem: Itu Wajar
Baca juga: Digadang-gadang Jadi Capres 2024, Ganjar Pranowo: Tugas sebagai Gubernur Jauh Lebih Penting
Baca juga: Mobil Mewah, termasuk Mobil Dinas BUMN dan TNI/Polri, Bakal Dilarang Pakai Pertalite
Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.
BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.
Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah menyalurkan dana BSU untuk masyarakat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasannya!