Terpisah, Kajari Ternate, Abdullah mengaku, sebagai jaksa penuntut umum (JPU) maupun eksekutor.
Dalam kegiatan Law Enforcement, khususnya dalam tindak pidana umum.
Pihaknya melakukan pemusnahan sebagai langkah, untuk mengantisiapsi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pemusnahan ini perlu disaksikan, sebagai transparansi bahwa barang tersebut."
Baca juga: Pemda Morotai Rayakan Natal 2022 di Gedung Oikumene, Warga Diminta Ikut Sama Sama
"Yang seharusnya di musnahkan, harus tetap dimusnahkan, "tegasnya.
Pemusanahan ini lanjut Abdullah, ada yang dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar maupun di tumpah ke tong sampah.
"Kalau HP kita hancurkan, narkoba dan barang bukti lain kita bakar, sementara Miras kita tumpahkan, "pungkasnya. (*)