Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.
Hingga kini total korban yang dibunuh Wowon cs berjumlah sembilan orang.
Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
(Tribunnews.com/Abdi Riyanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Wowon Bunuh Anak Kandung Terungkap, Pelaku Ingin Mendapat Kesuksesan Lebih