Seraya menambahkan, bahwa pendalaman kasus ini, akan dilakukan setelah Inspektorat Halmahera Selatan, menyelesaikan revieu menajemen di seluruh SKPD.
"Insya Allah kalau sudah selesai, maka tim akan turun menindaklanjuti, berkas yang disampaikan, "tandasnya.
Sekadar diketahui, Inspektorat Halmahera Selatan merekomendasikan hasil audit.
Penggunaan Dana Desa Samat, Desa Koititi dan Desa Sali Kecil ke Kejari Halmahera Selatan untuk diporoses hukum.
Baca juga: Sempat Hilang Saat Mancing, Seorang Nelayan Asal Halmahera Selatan Ditemukan Selamat
Namun rekomendasi itu dikembalikan, lantaran Kejari Halmahera Selatan menindaklanjuti.
Arahan Kepala Kejagung RI, bahwa dugaan penyimpangan DD, ADD dan BLT.
Harus diselesaikan atau difilterisasi, melalui lembaga pengawas internal pemerintah. (*)