Ada Transaksi Uang Aneh Milik Pejabat Pajak Rafael Ayah Mario Dandy, Mahfud MD Ungkap Begini

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, memberikan pernyataan sekaligus meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio.

TRIBUNTERNATE.COM - Ada transaksi uang yang tak wajar di akun pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, pemuda yang melakukan penganiayaan terhadap David, putra pengurus GP Ansor.

Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut ada transaksi keuangan yang aneh berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Simak Profil Mario Dandy Anak Pejabat Pajak yang Aniaya David Putra Pengurus GP Ansor, Di-DO Kampus

Baca juga: Kondisi Terkini David, Putra Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Pejabat Ditjen Pajak: Masih Belum Sadar

Mahfud menuturkan, laporan transaksi keuangan Rafael Alun yang aneh sudah dikirim PPATK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.

"Ya, biar diaudit (laporan keuangan Rafael)."

"Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud, Jumat (24/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

Mahfud mengatakan, kejanggalan transaksi keuangan Rafael Alun yang dilaporkan PPATK sejak 2012 itu belum ditindaklanjuti oleh KPK.

Namun dengan adanya kasus yang turut menyorot Rafael Alun ini, Mahfud MD berharap, lembaga antirasuah ini dapat segera menangani laporan itu.

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah buka suara terkait kasus penganiayaan yang meyebabkan David, anak pengurus GP Anshor, hingga kini koma dan berbaring di rumah sakit.

Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot jabatan Rafael Alun.

Rafael Alun merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

"Mulai hari ini RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Adapun dasar pencopotan jabatan dari struktural ini adalah PP 94 tahun 2021 Pasal 31 ayat 1 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan Rafael sebagai pejabat di DJP pun menjadi langkah awal untuk penyelidikan harta kekayaannya.

Halaman
123

Berita Terkini