Halmahera Selatan

Illegal Logging Kian Marak di Wilayahnya, Bupati Halmahera Selatan Bentuk Satgas Pengawasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN: Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Ia merespon terkait kabar maraknya paraktik pembalakan liar atau illegal logging. Di mana, Bupati segera bentuk Satgas pengawasan, Rabu (1/3/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik akhirnya angkat bicara.

Soal maraknya illegal logging di wilayah Pulau Bacan, Pulau Gane dan sekitarnya di Halmahera Selatan.

Karena itu, Bupati Halmahera Selatan membentuk Satgas Pengawasan, untuk menanggulangi hal tersebut.

"Secepatnya saya bentuk Satgas Mafia illegal logging, untuk turun semua wilayah, karena bisa dipastikan terjadi banjir dimana-mana."

Baca juga: Warga Desa Liaro Halmahera Selatan Desak Polisi Tetapkan NM Sebagai Tersangka

"Itu akibat illegal llogging yang dilakukan, oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, "tegasnya, Rabu (1/3/2023).

Pemkab Halmahera Selatan, sebelumnya sudah secara tegas menolak kehadiran sejumlah perusahaan kayu, yang mau berinvestasi.

Namun, kewenangan memberikan izin adalah Pemprov Maluku Utara. Maka Pemkab harus melakukan pengawasan ketat, sebab hasil kayu diambil di wilayahnya.

"Meski kita tolak, tetapi kewenangan memberikan izin adalah Pemerintah Provinsi, dan ketika terjadi pengelolaan kayu dengan semena-mena karena dalil memiliki izin."

"Maka kewenangan mencegah dan mengawasi adalah Halmahera Selatan, dengan cara membentuk Satgas, "terangnya.

Politisi PKB itu juga menerangkan, dasar pembentukan Satgas merujuk pada pasal 83 ayat 1 huruf b.

Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga: Hadiri Rakornas FKUB, Wakil Bupati Halmahera Selatan Imbau Warga Jaga Kerukunan Beragama

Kemudian, pasal 21 UU nokor 13 tahun 2013 yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar.

Dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, yang berasal dari hutan konservasi, tetapi masih saja ada praktek illegal logging.

"Semua ketentuan di atas memiliki efek jera karena ada ancaman pidana penjara, maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, "tandasnya. (*)

Berita Terkini