Di mana rumah-rumah tersebut, yang masuk dalam objek sengketa.
Dua tidak masuk, sehingga eksekusi hanya dilakukan pada empat rumah.
Sesuai hasil pencocokan objek, yang dilakukan pihaknya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski demikian, eksekusi tetap mendapat perlawanan dari salah satu pihak.
Hanya saja, perlawanan terhadap eksekusi ini, namun yang digugat adalah.
Baca juga: Warga Kalumpang Ternate Harap PN Menunda Eksekusi hingga Proses Sidang Sengketa Selesai
Kuasanya atas nama Susan Nicolaus, bukan kepada ahli waris dari para pemohon eksekusi.
"Pemohon ekseskusi ini ada beberapa orang, sehingga menurut pertimbangan kami."
"Tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti, karena secara formal saja sudah tidak memenuhi syarat, "pungkasnya. (*)