Bahkan ada badan usaha mendaftarkan badan usahanya, beserta pekerjanya hanya untuk kepentingan administrasi perijinan semata.
"Setelah daftarkan badan usaha dan pekerjanya, pemilik atau pengurus badan usaha tidak bayar iuran, "ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, H. Tahjuddin mengatakan.
Kegiatan program JKN merupakan program pemerintah, yang sangat penting.
Program yang memberikan perlindungan kesehatan, bagi masyarakat termasuk seluruh pekerja di perusahaan.
Menurutnya, hak jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara, yang sudah diatur di dalam undang-undang.
Selain mendaftarkan pekerjanya pada program JKN, perusahaan juga wajib membayarkan iurannya secara rutin.
"Apabila tidak dibayar, maka kepesertaannya akan non aktif. Pekerja yang butuh dirawat jadi terkendala. Itu jadi tanggungjawab perusahaan untuk biaya rumah sakitnya, "ujar Tahjuddin.
Tahjuddin kembali menegaskan keikutsertaan aktif badan usaha, dalam program JKN ini sangat penting.
Selain memberikan rasa aman kepada para pekerja karena terlindungi program JKN, keaktifan dan kepatuhan badan usaha.
Memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga dapat membantu masyarakat lain.
"Sesuai dengan asas gotong royong, iuran yang dibayarkan yang sehat membantu biaya pengobatan peserta lain, yang sedang butuh pengobatan, "katanya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ternate, Andhy Rahman mengatakan.
Program JKN merupakan upaya Pemerintah untuk mensejahterahkan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Ia mengajak seluruh badan usaha untuk patuh menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.