Kasus Perjalanan Dinas 2020 Tak Kunjung Selesai, Kejari Morotai Tatap Muka dengan 20 DPRD

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERTEMUAN: Tampak Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane dan anggotanya saat menghadiri panggilan Kejari Morotai, pemanggilan 20 anggota DPRD itu dalam rangka pembahasan penyelesaian temuan perjalanan dinas yang melibatkan anggota DPRD pulau Morotai, bertempat di Kantor Kejari Morotai pada Selasa (30/5/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal, mengatakan.

Kasus perjalanan dinas puluhan Anggota DPRD Pulau Morotai, sudah diberikan waktu hingga bulan November 2023.

Hal itu kata dia berdasarkan kesepakatan bersama, saat pihaknya lakukan pertemuan dengan lembaga kemasyarakatan itu.

Pertemuan dilakukan di kantor Kejari Morotai, pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Jaksa Pastikan Ada Pejabat Jadi Tersangka, di Kasus Perjalanan Dinas ASN Morotai Tahun 2015

Patap muka itu dihadiri Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal, Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane dan anggotanya.

Dijelaskannya, adanya pengembalian itu, setelah sidang TPTGR oleh Inspektorat Morotai.

Dan diberikan jangka waktu selama dua tahun sejak bulan November 2021 sampai November 2023.

Dari hasil sidang tersebut, lanjutnya para anggota DPRD belum selesai mengembalikan temuan itu.

Sehingga kata dia, Inspektorat Morotai telah melimpahkan penagihan ke Kejari. Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan.

Dalam hal ini Bidang Datun sebagai Jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan.

Sehingga dikesempatan pertemuan itu, kata Sobeng pihak menegaskan ke anggota DPRD.

Untuk dapat menyelesaikan tepat waktu pada bulan November mendatang.

"Kami mengundang pimpinan dan anggota DPRD kemarin itu, terkait dengan masalah perjalan dinas."

"Jadi masih ada waktu buat mereka, untuk pelunasan atau pengembaliannya sampai bulan November.”

"Jika sampai pada bulan November nanti mereka belum melunasi, maka ranahnya sudah beralih."

Halaman
12

Berita Terkini