"Kami tidak lagi menggunakan Jaksa pengacara negara, tapi kami akan menindaklanjuti secara hukum, "tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai, Judi R.E. Dadana membenarkan, pihaknya mendapat undangan dari Kejari Morotai.
Menurutnya, berdasarkan undangan Kejari itu, terkait dengan sisa temuan perjalanan dinas DPRD.
"Kami menghadiri undangan Kejaksaan terkait temuan anggaran perjalanan, "bebernya.
Wakil ketua DPRD Pulau Morotai ini juga mengaku, pertemuan itu juga ada kesempatan.
Batas waktu yang disepakati untuk dilakukan pengembalian.
Baca juga: Kejari Morotai Ambil Alih Kasus Perjalanan Dinas dan Uang Reses Anggota DPRD Tahun 2021
"Jadi hasil kesepakatan itu paling lambat akhir bulan November 2023, semua sudah harus dikembalikan, "ungkapnya.
Diketahui, total temuan anggaran perjalanan dinas senilai Rp 367 juta dari 24 orang yakni 18 anggota DPRD dan 6 orang Staf di Sekretariat Dewan.
Temuan itu juga, ada sebagian anggota DPRD yang sudah mengembalikannya dan sebagainya belum melakukan pengembalian.(*)