Sidang Pembuktian Perkara Penghilangan Nyawa di Morotai, JPU Hadirkan Saksi dari Basarnas

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Polres Pulau Morotai saat konferensi pers setelah menangkap pelaku penghabisan nyawa seorang nenek di Morotai beberapa waktu yang lalu, JPU Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengatakan di persidangan pembuktian pihaknya akan hadirkan saksi dari pihak Basarnas, Kamis (8/6/2923).

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - JPU Kejari Pulau Morotai, Zul Kurniawan Akbar mengatakan.

Persidangan pembuktian perkara penghilangan nyawa di Pulau Morotai, akan digelar Jumat 16 Juni 2023.

Dalam persidangan ini, pihaknya akan menghadirkan saksi dari Basarnas dan pemilik kebun.

Di mana korban pertama kalinya ditemukan, oleh Tim SAR Gabungan Pulau Morotai.

Baca juga: Berkas Dinyatakan P21, Kasus Penghilangan Nyawa di Morotai Sebentar Lagi ke Meja Hijau

"Pada sidang pembuktian, saksi yang kita hadirkan dari pihak Basarnas, keluarga dan pemilik kebun, "ungkapnya, Kamis (8/6/2023).

Sebab dalam kasus ini, terdakwa sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tobelo.

Dengan adenda pembacaan dakwaan secara virtual, Rabu (7/6/2023) kemarin.

Pasal yang didakwakan JPU Kejari Pulau Morotai, terhadap terdakwa inisial AP adalah.

Dakwaan Pertama Primer Pasal 338 KUHP, tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain Subsider Pasal 351 Ayat (3).

Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau kedua Pasal 365 Ayat (3).

Tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan/ancaman.

Kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan kematian.

Diketahui, nenek Asi Lessy pada Kamis 16 Februari 2023, dinyatakan hilang di kebunnya.

Nenek Asy Lesy kali pertama, ditemukan Tim SAR Gabungan di kebun warga.

Tepatnya di Kilo 5 Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan sudah meninggal dunia.

Halaman
12

Berita Terkini