Bidkum Polda Maluku Utara Menang Sidang Praperadilan Kasus Perzinahan di Halmahera Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG: Tim hukum termohon dalam hal ini Polda lalui Kapolres Halmahera Utara, Kasat Reskrim Polres Halut, Sabtu (10/6/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bidkum Polda Maluku Utara, menang pada sidang gugatan.

kasus praperadilan Tindak Pidana Perzinahan di Pengadilan Negeri Ternate belum lama ini.

Sidang yang dilaksanakan, sesuai perkara nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN.Tob tanggal 23 Mei 2023.

Tim Hukum Bidkum Polda Maluku Utara, Iptu Jefri Yusup menjelaskan.

Baca juga: Ribuan Kenderaan di Maluku Utara Terjaring Tilang Manual, Didominasi Pengendara Sepeda Motor

Sesuai jadwal, sidang ini sudah berlangsung lima kali, dengan agenda sidang berbeda-beda.

Sidang pertama periksa administrasi kuasa termohon, pembacaan gugatan pemohon.

Kemudian dilanjutkan dengan, jawaban dari pihak termohon.

Sidang kedua dengan agenda, jadwal penyampaian Replik pemohon.

Sidang ketiga dengan agenda, duplik termohon dan dilanjutkan dengan pembuktian bukti surat dari para pihak.

Sidang keempat dengan jadwal kesimpulan, dan sidang kelima dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang kelima putusan, di mana menolak permohonan pemohon."

"Untuk seluruhnya dan membebankan, biaya perkara kepada pemohon, "ucapnya, Sabtu (10/6/2023).

Lebih lanjut, dalam kasus ini di mana pemohon dengan inisial AN.

Gugat termohon dalam hal ini Polda maluku Utara, lalui Kapolres Halmahera Utara, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara.

Terkait adanya penetapan tersangka, kasus tindak pidana perzinahan pada Minggu 3 Juli 2022.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Bakal Selesaikan Persoalan SMK Negeri 1 Ternate

Bertempat di Penginapan Gloria, Desa Gosoma dan juga di rumah di Desa Gamsumi, Tobelo, Halmahera Utara.

"Dengan kasus ini hingga pemohon gugat praperadilan, dan saat sidang putusan."

"Dijatuhkan amar putusan, pemohon harus membebankan biaya perkara, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini