TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate bersama pemohon eksikusi PT Coral Triangle Processor CTP.
Melakukan Konstatering dan sita jaminan, milik perusahaan PT Kelola Mina Samudra (KMS).
Konstatering dan sita jaminan tersebut, berlangsung di bangunan PT Kelola Mina Samudra.
Berlokasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Ditreskrimum Polda Maluku Utara Bagi-bagi Bansos
Konstatering ini berdasarkan, isi putusan akta perdamaian nomor 38/Pdt.G/2022/PN Ternate.
Atas masalah hutang yang tidak dikembalikan, oleh perusahaan PT KMS kepada PT CTP sebesar Rp 3,6 miliar.
Informasi yang diterima TribunTernate.com, PT KMS awalnya meminjam uang di PT CTP sebesar Rp 5,3 miliar.
Dalam pinjaman tersebut, PT KMS telah melakukan pengembalian sebanyak 9 kali, sehingga tersisa Rp 3,6 miliar.
PT CPT melalui Penasehat Hukum, Julianti Jacob mengatakan pemohon eksikusi tetap berdasarkan akta perdamaian.
Yang di mana tergugat menjaminkan, dengan bangunan pabrik serta isinya.
"Jadi pengadilan menjalankan sesuai isi putusan perdamaian. Makanya disita dengan langka awal, yaitu dilakukan Konstatering," ucap Julianti Sabtu (17/6/2023).
Untuk tahap ini lanjut Julianti, belum dilakukan eksikusi, karena baru dilakukan sita jaminan.
"Yang jelas, kita menunggu tahap selanjutnya yaitu eksikusi atau penyerahan."
"Upaya paksa dari pihak pengadilan, untuk menentukan waktunya, "akunya.
"Kita tunggu jadwal penetapan eksikusi selanjutnya dari pengadilan," ungkapnya.