Selain itu saat disinggung jika pihak termohon eksikusi mempunyai iktikad baik guna mengembalikan uang kata Yulianti.
Harus memberitahukan dulu ke kliennya atau pihak PT CPT. Karena maslah utang ini, pihaknya sudah berulang kali.
Diberi kesempatan untuk diselesaikan dengan baik-baik, namun termohon eksikusi tidak pernah merespon dengan baik.
"Yang jelas kita masih dalam isi putusan pengadilan, "tandasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Ternatee, Rommel Franciskus Tampubolon diwaktu yang sama menjelaskan.
Itu baru dilakukan sita eksikusi dan Konstatering, sehingga kita masih lihat tahapannya.
"Kita liat tahapannya dulu, karena ini baru dilakukan sita eksikusi dan Konstatering, "katanya.
Baca juga: Polisi RW Polres Halmahera Timur Dikukuhkan
Ia pun menyebut, tahapan selanjutnya jika termohon eksikusi mau menyelesaikan dengan baik-baik.
Yakni membayar sesuai putusan Pengadilan, maka tidak dilanjuti proses eksikusi.
"Malah lebih baik kalau, diselesaikan dengan cara baik-baik tanpa eksikusi, "pungkasnya. (*)