Pengadilan Tinggi Maluku Utara Kabulkan Permohonan Pemkot Soal Lahan Landmark Ternate

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGARAN: Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko saat memberikan keterangan, Senin (26/6/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Tinggi Maluku Utara, mengabulkan permohonan banding.

Yang diajukan Pemerintah Kota atau Pemkot Ternate, terkait status lahan Landmark Ternate.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan Ronny Litan dkk di Pengadilan Negeri Ternate.

Nomor registrasi: 64/Pdt.G/2022 PN.Tte, kepada Pemkot Ternate karena menempati lahan mereka.

Baca juga: Boboho Cube Ternate Sabet Penghargaan Samsung Top Achiever Retailer

Di mana Pengadilan Negeri Ternate kemudian mengabulkan gugatan tersebut, dengan nilai ganti kerugian Rp 2.800.000.000.

Dari situ, Pemkot Ternate kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Dan registrasi dengan nomor perkara: 18/PDT/2023/PT.TTTE, tertanggal 14 Juni 2023.

Kepada TribunTernate.com, Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko mengatakan.

Adapun upaya 
banding yang dilakukan, karena besaran biaya ganti kerugian.

Dianggap tidak berdasarkan, pada ketentuan perundang-undangan.

Terutama penetapan oleh, team penentu harga lahan atau appraisal.

"Bahwa pada hari ini tanggal 26 juni 2023, kami kuasa hukum Pemkot Ternate."

"Telah menerima realese putusan banding, dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara. "katanya, Senin (26/6/2023).

Yang pada pokoknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara. mengabulkan permintaan banding Pemkot Ternate.

Di mana Pengadilan Tinggi memperbaiki, amar putusan Pengadilan Negeri di point 4 dan ke 5.

Halaman
12

Berita Terkini