Pengadilan Tinggi Maluku Utara Kabulkan Permohonan Pemkot Soal Lahan Landmark Ternate

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGARAN: Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko saat memberikan keterangan, Senin (26/6/2023).

Tentang perintah pembongkaran Taman Landmark, serta pembayaran ganti rugi.

Katanya, perintah pembongkaran Landmark Ternate ditiadakan, serta nilai ganti rugi.

Baca juga: Dialog Langkah Penting Turunkan Stunting, Wamen Kesehatan RI: Beri Protein Hewani Sebagai Pencegahan

Kepada penggugat yang semulanya sebesar Rp 2.800.000.000 akan diperbaiki.

Dengan nilai ganti rugi berdasarkan harga pasar, yang ditetapkan oleh team penentu harga.

"Dua poin putusan itu, yang dirubah pihak Pengadilan Tinggi Maluku Utara, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini