Tentang perintah pembongkaran Taman Landmark, serta pembayaran ganti rugi.
Katanya, perintah pembongkaran Landmark Ternate ditiadakan, serta nilai ganti rugi.
Baca juga: Dialog Langkah Penting Turunkan Stunting, Wamen Kesehatan RI: Beri Protein Hewani Sebagai Pencegahan
Kepada penggugat yang semulanya sebesar Rp 2.800.000.000 akan diperbaiki.
Dengan nilai ganti rugi berdasarkan harga pasar, yang ditetapkan oleh team penentu harga.
"Dua poin putusan itu, yang dirubah pihak Pengadilan Tinggi Maluku Utara, "pungkasnya. (*)