TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kasat Reskrim Polres Morotai, Ipda Muhammad Andy Kurniawan mengatakan.
Kasus KDRT di mana suami menyayat wajah istrinya hingga sobek, kini kasusnya sudah naik Sidik.
Itu setelah Polres Pulau Morotai, menerima aduanKDRT tersebutb dari korban.
Sehari setelah menerima laporan, penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Suami di Morotai Menyayat Wajah Istrinya Gegara Cemburu, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Dan dari keterangan para saksi, penyidik langsung menahan suami korban.
"Sekarang, kami masih lengkapi berkas-berkas perkaranya."
"Kalau sehari dau sudah rampung, kita P21 ke Kejari Pulau Morotai, "ungkapnya, Selasa (4/7/2023).
Seraya menegaskan, kasus KDRT ini secepatnya dapat kepastian hukum.
"Untuk Pasal yang disangkakan ialah Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan."
Baca juga: Gadis 14 Tahun Polisikan Seorang Pegawai BPD Morotai Atas Dugaan Amoral
"Dengan ancaman hukuman, yang nanti di dapat adalah 4 tahun penjara, "bebernya.
Diketahui, AT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, terhadap istrinya EL.
Tindak melawan hukum yang dilakukan ialah, menyayat wajah EL dengan pisau gegara cemburu pada Kamis (15/6/2023). (*)