Bela Adik Perempuan dari Dugaan Pelecehan Bripka RJU, Pria di Ternate Ini Justru Jadi Terdakwa

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEADILAN: Adik perempuan terdakwa F da D, saat memberikan keterangan, Rabu (5/7/2023). Di mana mereka mewakili pihak keluarga meminta keadilan atau hukum harus ditegakan.

"Bahkan sampai adanya penetapan tersangka, hingga jalani sidang, "pungkasnya.

Terpisah,Kuasa Hukum Terdakwa, Inrico Boby Pattipelihu berharap ada keadilan bagi kliennya.

Yang sudah menjadi, tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

"Opan juga memiliki hak dalam melindungi saudara perempuannya, dari aksi kejahatan."

"Apalagi, yang melakukan ini adalah seorang pengayom masyarakat."

"Yyang semestinya melindungi dan memberikan contoh yang baik, "ucapnya.

Ditegaskan, pihaknya tidak mengada-ngada, karena kesaksian F dan D dibawah sumpah.

Saat memberikan keterangan, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate.

"Intinya pihak keluarga meminta keadilan. Karena ada kejanggalan dalam kasus ini."

"Karena peristiwa terjadi 2022, tapi dilaporkan 2023. Terus visumnya bagaimana?."

"Bukti visum juga bagaimana ?, sehingga ada penetapan tersangka ke kliennya, "semprotnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo membantah.

Menurutnya laporan polisi (LP) pelapor ke Polres Ternate sudah sejak tanggal 9 Juli 2022. 

“Karena tindak lanjut laporan hingga penetapan tersangka, sesuai LP dan hasil visum yang dilakukan.

Sebab tanpa LP visum tidak bisa dilakukan. Untuk tahun 2023, tepat Januari itu naik penyidikan dari lidik ke sidik,” akuinya.

Halaman
123

Berita Terkini