Dalam LP, waktu prosesnya diulur, karena penyidik memberikan waktu.
Kkepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, ruang mediasi itu tidak digunakan untuk saling memaafkan dan diselesaikan kekeluargaan.
Karena pada saat itu, keluarga tersangka juga bertahan untuk memproses Bripka R.
"Karena mereka saling bertahan, sehingga proses keduanya tetap jalan."
"Baik itu anggota menjalani proses kode etik, hingga penundaan pangkat."
"Dan pelapor menjalani proses hukum, hingga penetapan tersangka, "jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Maluku Utara Bentuk Desa Lawan Politik Uang dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
Usai penetapan, pihaknya langsung menjemput tersangka di Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.
"Jadi dalam proses penegakan hukum, kami kerjakan sesuai prosedur."
"Karena dua-duanya jalani proses hukum, sesuai LP yang kami terima, "pungkasnya. (*)