TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pemuda di Kota Ternate, inisial MTF alis Opan (26) jadi terdakwa.
Usai membela dua orang adik sepupunya F dan D, karena diduga dilecahkan Bripka RJU, anggota Polres Ternate.
Dugaan kasus yang dilakukan Bripka RJU tersebut, terjadi pada 8 Juli 2022 di Kota Ternate.
Kronologi
Baca juga: KASN Minta Gubernur Maluku Utara Lantik Pejabat Sesuai Prosedur
Opan menolong dua sepupunya, yang saat itu pulang berbelanja sendal di Muara Mall.
Di jalan menuju rumah di Kelurahan Mangga Dua, mereka diikuti Bripka RJU.
Merasa tidak aman, keduanya lalu meminta Opan mengantarkan pulang.
Namun sesampainya di rumah, Bripka RJU masih mengikuti.
Karena kesal, Opan menghadang Bripka RJU dan bertanya apa tujuannya, namun tak dijawab.
"Opan meluapkan kekesalan dengan memukulnya, tapi kena helm, "ungkap F kepada TribunTernate.com,Rabu (5/7/2023)
Menurutnya, aksi pukul tersebut merupakan bentuk pembelaan.
"Itu adalah bentuk pembelaan, karena aksi pelecehan dia ke kita."
"Tapi malah dia, yang lapor kakak saya ke Polisi, itu kan aneh, "katanya.
Anehnya lagi, peristiwa tersebut terjadi pada 2022, tetapi dilaporkan 2023.
Kemudian laporan itu, dan saat ini masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.