Bela Adik Perempuan dari Dugaan Pelecehan Bripka RJU, Pria di Ternate Ini Justru Jadi Terdakwa

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEADILAN: Adik perempuan terdakwa F da D, saat memberikan keterangan, Rabu (5/7/2023). Di mana mereka mewakili pihak keluarga meminta keadilan atau hukum harus ditegakan.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pemuda di Kota Ternate, inisial MTF alis Opan (26) jadi terdakwa.

Usai membela dua orang adik sepupunya F dan D, karena diduga dilecahkan Bripka RJU, anggota Polres Ternate.

Dugaan kasus yang dilakukan Bripka RJU tersebut, terjadi pada 8 Juli 2022 di Kota Ternate.

Kronologi

Baca juga: KASN Minta Gubernur Maluku Utara Lantik Pejabat Sesuai Prosedur

Opan menolong dua sepupunya, yang saat itu pulang berbelanja sendal di Muara Mall.

Di jalan menuju rumah di Kelurahan Mangga Dua, mereka diikuti Bripka RJU.

Merasa tidak aman, keduanya lalu meminta Opan mengantarkan pulang.

Namun sesampainya di rumah, Bripka RJU masih mengikuti.

Karena kesal, Opan menghadang Bripka RJU dan bertanya apa tujuannya, namun tak dijawab.

"Opan meluapkan kekesalan dengan memukulnya, tapi kena helm, "ungkap F kepada TribunTernate.com,Rabu (5/7/2023)

Menurutnya, aksi pukul tersebut merupakan bentuk pembelaan.

"Itu adalah bentuk pembelaan, karena aksi pelecehan dia ke kita."

"Tapi malah dia, yang lapor kakak saya ke Polisi, itu kan aneh, "katanya.

Anehnya lagi, peristiwa tersebut terjadi pada 2022, tetapi dilaporkan 2023.

Kemudian laporan itu, dan saat ini masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.

Halaman
123

Berita Terkini