TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pemuda di Kota Ternate, inisial MTF alis Opan (26) jadi terdakwa.
Usai membela dua orang adik sepupunya F dan D, karena diduga dilecahkan Bripka RJU, anggota Polres Ternate.
Dugaan kasus yang dilakukan Bripka RJU tersebut, terjadi pada 8 Juli 2022 di Kota Ternate.
Kronologi
Baca juga: KASN Minta Gubernur Maluku Utara Lantik Pejabat Sesuai Prosedur
Opan menolong dua sepupunya, yang saat itu pulang berbelanja sendal di Muara Mall.
Di jalan menuju rumah di Kelurahan Mangga Dua, mereka diikuti Bripka RJU.
Merasa tidak aman, keduanya lalu meminta Opan mengantarkan pulang.
Namun sesampainya di rumah, Bripka RJU masih mengikuti.
Karena kesal, Opan menghadang Bripka RJU dan bertanya apa tujuannya, namun tak dijawab.
"Opan meluapkan kekesalan dengan memukulnya, tapi kena helm, "ungkap F kepada TribunTernate.com,Rabu (5/7/2023)
Menurutnya, aksi pukul tersebut merupakan bentuk pembelaan.
"Itu adalah bentuk pembelaan, karena aksi pelecehan dia ke kita."
"Tapi malah dia, yang lapor kakak saya ke Polisi, itu kan aneh, "katanya.
Anehnya lagi, peristiwa tersebut terjadi pada 2022, tetapi dilaporkan 2023.
Kemudian laporan itu, dan saat ini masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri Ternate.
"Bahkan sampai adanya penetapan tersangka, hingga jalani sidang, "pungkasnya.
Terpisah,Kuasa Hukum Terdakwa, Inrico Boby Pattipelihu berharap ada keadilan bagi kliennya.
Yang sudah menjadi, tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
"Opan juga memiliki hak dalam melindungi saudara perempuannya, dari aksi kejahatan."
"Apalagi, yang melakukan ini adalah seorang pengayom masyarakat."
"Yyang semestinya melindungi dan memberikan contoh yang baik, "ucapnya.
Ditegaskan, pihaknya tidak mengada-ngada, karena kesaksian F dan D dibawah sumpah.
Saat memberikan keterangan, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate.
"Intinya pihak keluarga meminta keadilan. Karena ada kejanggalan dalam kasus ini."
"Karena peristiwa terjadi 2022, tapi dilaporkan 2023. Terus visumnya bagaimana?."
"Bukti visum juga bagaimana ?, sehingga ada penetapan tersangka ke kliennya, "semprotnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo membantah.
Menurutnya laporan polisi (LP) pelapor ke Polres Ternate sudah sejak tanggal 9 Juli 2022.
“Karena tindak lanjut laporan hingga penetapan tersangka, sesuai LP dan hasil visum yang dilakukan.
Sebab tanpa LP visum tidak bisa dilakukan. Untuk tahun 2023, tepat Januari itu naik penyidikan dari lidik ke sidik,” akuinya.
Dalam LP, waktu prosesnya diulur, karena penyidik memberikan waktu.
Kkepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, atau diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, ruang mediasi itu tidak digunakan untuk saling memaafkan dan diselesaikan kekeluargaan.
Karena pada saat itu, keluarga tersangka juga bertahan untuk memproses Bripka R.
"Karena mereka saling bertahan, sehingga proses keduanya tetap jalan."
"Baik itu anggota menjalani proses kode etik, hingga penundaan pangkat."
"Dan pelapor menjalani proses hukum, hingga penetapan tersangka, "jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Maluku Utara Bentuk Desa Lawan Politik Uang dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
Usai penetapan, pihaknya langsung menjemput tersangka di Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.
"Jadi dalam proses penegakan hukum, kami kerjakan sesuai prosedur."
"Karena dua-duanya jalani proses hukum, sesuai LP yang kami terima, "pungkasnya. (*)